
RASIO.CO, Batam – Terdakwa Bin Seng sungguh beruntung karena Tiga Majelis Hakim PN Batam memvonis ringan selama satu bulan penjara dan denda 25 juta dalam kasus kosmetik ilegal tanpa izin edar tangkapan BPOM Kepri. Selasa(19/05).
Terdakwa Bin Seng dijerat pasal tunggal Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. dan terdakwa mendapat keistimewaan menjadi tahanan rumah.
Ironisnya, dalam fakta persidangan terdakwa mengakui perbuatannya bahkan meraup keuntungan dari menjual kosmetik tanpa izin edar.
Keberuntungan lagi berpihak terhadap terdakwa di mana dalam putusan majelis hakim juga tidak menyebutkan ribuan barang bukti kosmetik ilegal dirampas untuk dimusnahkan atau dikembalikan kepada terdakwa sesuai tertera dalam SIPP PN Batam.
Terdakwa di Tuntut JPU Muhammad Rizky Harahap selama 2 bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp.25.000.000,- pada tanggal 13 may 2020.
Dan divonis pada hari yang sama 13 may 2020 oleh Majelis Hakim Ketua Dwi Nuramanu didampingi hakim anggotaTaufik AH Nainggolan dan Yona Lamerossa Ketaren.
“Menyatakan Terdakwa Bin Seng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum,”
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,”
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menetapkan Barang bukti berupa :
- 2 (dua) lembar Harga Barang ;
Dirampas untuk dimusnahkan
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Diberitakan sebelumna, Sidang kasus dugaan kosmetik tanpa izin edar alias ilegal tangkapan BPOM Kepri dengan terdakwa Bin Seng mengalami penundaan karena terdakwa diduga beralasan sakit.
Ironisnya, dipersidangan beberapa waktu lalu, Majelis hakim ketua Dwi Nuramanu akan melakukan penahanan terhadap terdakwa, pasalnya karena dakwaan JPU Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selain itu, Majelis hakim juga sempat mengatakan dipersidangan bahwa, perbuatan terdakwa juga dapat dikenakan dalam uu kepabean, namun diduga akibat majelis akan menahan terdakwa pada sidang berikutnya dengan agenda sidang Saksi a de charge tidak hadir.
“Saudara banyak langgar aturan dan Ancaman hukuman saudara 15 tahun seharusnya ditahan, mohon saudara sidang berikutnya hadir kembali y,” ujar majelis hakim beberapa waktu lalu.
Bin Seng datang dengan kemeja dan celana hitam, duduk di kursi pesakitan merupakan terdakwa pengedar kosmetik diduga ilegal.
Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Taufik Abdul Halim Nainggolan didampingi hakim Yona Lamerosa Ketaren dan Dwi Nuramanu. Sementara terdakwa Binseng didampingi kuasa hukum .
Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Muhammad Rizki Harahap. Oleh JPU itu mendakwa Bin Seng dengan dakwaan primer.
Yakni Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Dalam dakwaan itu, JPU menguraikan dugaan kesalahan Bin Seng.
Yakni mengedarkan belasan ribu item kosmetik diduga ilegal. Yang semula ditangkap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Batam di Gudang atau Toko Eyelashes Home alamat Pasar Mitra Raya 2 Blok B2 No. 10, Kelurahan Teluk Tering, Batam Kota, Kota Batam, pada 7 dan 8 November 2019 lalu.
“Jadi saudara sudah dengar ya dakwaannya. Jadi apakah saudara mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan itu atau bagaimana,” tanya hakim Taufik.
Setelah berkonsultasi dengan kuasanya , maka ia mengajukan eksepsi tertulis pada sidang berikutnya pada pekan depan. “Jadi sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan. Dan saudara JPU kembali menghadirkan terdakwa didampingi kuasa hukum,” ujar Taufik seraya mengetuk palu sidang.
Seperti diketahui, belasan ribu kosmetik itu ditemukan di toko milik Bin Seng. Dalam sidang, terkesan majelis hakim mengistimewakan terdakwa. Tidak ditahan dan tidak diberikan baju tahanan.
Dipersidangan terlihat terdakwa berbeda dengan terdakwa lain seperti perkara pencurian. Tampak diborgol dan mengenakan baju tahanan. Kasus pencurian dengan ancaman lima tahun penjara justru ditahan, diborgol dengan pengawalan ketat dan kenakan baju tahanan.
APRI@www.rasio.co //

