BNN Bongkar Produksi Happy Water dan Vape Narkotika di Jakarta Utara

0
275
BNN menangkap empat tersangka di apartemen Ancol, Jakarta Utara, yang diduga memproduksi happy water dan liquid vape mengandung etomidate. Sindikat ini diduga bagian dari jaringan internasional. (Foto/Ist)

RASIO.CO, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus peredaran dan produksi narkotika dengan menangkap empat tersangka di sebuah apartemen kawasan Ancol, Jakarta Utara.

Keempatnya diduga memproduksi dan mengedarkan narkotika jenis happy water yang dikemas dalam bentuk serbuk minuman berasa serta liquid vape mengandung zat etomidate.

Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN, Budi Wibowo, mengungkapkan bahwa empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HS, DM, PS, dan HSN. Mereka memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut, mulai dari kurir hingga pengendali operasional.

“Petugas mengamankan empat orang tersangka yang masing-masing memiliki peran sebagai kurir, peracik, atau pembiaya,” ujar Budi kepada wartawan di lokasi pengungkapan perkara di apartemen kawasan Ancol, Jakarta Utara, dikutip dari detiknews, Selasa (6/1).

Budi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil pengawasan keimigrasian serta pemeriksaan kepabeanan terhadap penumpang dan barang bawaan dari Malaysia. Dari pemeriksaan tersebut, tim gabungan mengamankan dua penumpang berinisial HS dan DM yang kedapatan membawa bahan diduga mengandung narkotika jenis MDMA dan etomidate.

Keduanya diketahui berperan sebagai kurir yang membawa bahan kimia terlarang tersebut dari China ke Indonesia. “Menurut pengakuan tersangka, ada kurir yang bertugas khusus untuk mengambil barang itu dan membawa masuk ke Indonesia,” kata Budi.

Berdasarkan temuan awal tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yakni PS dan HSN. Keduanya diduga berperan sebagai pengendali lapangan sekaligus pengatur operasional jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Sementara yang perempuan ini (PS) perannya adalah yang meracik sekaligus mengendalikan kegiatan itu,” jelas Budi.

Dalam proses pengungkapan, penyidik melakukan interogasi terhadap para tersangka serta olah tempat kejadian perkara di lokasi apartemen. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa 2.010 pcs serbuk minuman berasa dan 85 pcs cartridge vape siap edar.

Penyidik belum mengungkap secara rinci sumber pengetahuan para tersangka terkait cara meracik narkotika tersebut. Namun, berdasarkan keterangan awal, praktik ilegal ini disebut telah berlangsung setidaknya sejak September 2025.

“Menurut pengakuan yang bersangkutan, belajar meracik itu baru tiga bulan,” ungkap Budi.

Meski demikian, Budi menambahkan, berdasarkan jumlah barang bukti yang diamankan, jaringan ini diperkirakan mampu memproduksi ribuan cartridge liquid vape narkotika. Dengan asumsi satu cartridge dapat dikonsumsi oleh tiga hingga lima orang, pengungkapan ini dinilai telah menyelamatkan ribuan hingga puluhan ribu generasi muda dari paparan narkotika.

BNN juga menduga sindikat tersebut merupakan bagian dari jaringan internasional. Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan keterlibatan pihak lain yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“DPO masing-masing berinisial CY (WNA), ZQ (WNA), dan H,” ujar Budi.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini