BNN Buru Dua Bos Penyelundupan 4 Ton Narkoba di Perairan Kepri

0
450
Personel Brimob menggiring tersangka kasus penyelundupan sabu-sabu saat pengungkapan kasus di Pelabuhan Bea Cukai, Batam, Kepulauan Riau, Senin (26/5). (foto/ist)

RASIO.CO, Batam Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memburu dua pemilik kapal yang terlibat dalam penyelundupan narkoba dalam jumlah besar di wilayah perairan Kepulauan Riau (Kepri). Kedua kapal tersebut, yakni The Aungtoetoe 99 dan Sea Dragon Tarawa, kedapatan membawa total hampir empat ton narkotika jenis sabu dan kokain.

Kepala BNN RI, Komjen Pol. Marthinus Hukom, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi bersama dengan aparat penegak hukum dari sejumlah negara untuk mengungkap sindikat internasional di balik kasus ini.

“Kami telah melakukan joint investigation dengan berbagai negara dan berhasil mengidentifikasi pemilik kapal The Aungtoetoe 99 yang bernama Ka Khao,” ujar Hukom saat memberikan keterangan di Batam, Senin (25/5).

Ka Khao saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) internasional dan BNN telah menerbitkan red notice untuk mengejar pelaku lintas negara tersebut.

Sementara itu, dari hasil kerja sama BNN dengan Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat dan Kepolisian Thailand, BNN juga berhasil mengidentifikasi pemilik kapal Sea Dragon Tarawa, yakni seorang warga Thailand bernama Chan Chai alias Kantai Tui, alias Mr. Tan, alias Jacky Tan.

“Chan Chai merupakan buronan kepolisian Thailand yang berperan sebagai pengendali penyelundupan narkotika menggunakan kapal Sea Dragon Tarawa. Ia juga telah ditetapkan sebagai DPO internasional dan akan diterbitkan red notice,” ungkap Hukom.

BNN juga tengah melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti dari kedua kapal untuk mengidentifikasi drug signature atau ciri khas kimiawi narkotika. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap keterkaitan antar kasus dan mengetahui apakah narkotika tersebut berasal dari pabrik atau jaringan sindikat yang sama.

“Kalau komposisi kimianya sama, berarti produsennya sama, pabriknya sama, dan kemungkinan besar jaringannya saling terhubung,” jelasnya.

Dari dua kasus penyelundupan narkotika melalui perairan Kepri ini, BNN bersama Bea Cukai, TNI AL, dan Polri berhasil menggagalkan potensi peredaran narkoba senilai Rp5 triliun dan menyelamatkan sekitar delapan juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika — angka yang setara dengan jumlah penduduk DKI Jakarta.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini