Bos Planet Yuwanki Buronan Bareskrim

0
53

RASIO.CO, Batam – Bareskrim Polri resmi menetapkan Yuwanky alias Yuwanki, pemilik THM Planet Batam,  Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pria berusia 67 tahun yang juga dikenal sebagai residivis ini diduga kuat berperan sebagai bandar narkoba sekaligus penyedia berbagai jenis barang haram di jaringan club malam milik tempat usahanya.

‎Berdasarkan surat DPO bernomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba, Yuwanki diduga bekerja sama dengan Basri Lewaimang dalam mengedarkan narkotika di THM Planet Batam (meliputi P1, P2, P3 / HH Club, dan Planet 3.0).

Dilansir kumparan.com, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan Yuwanki merupakan bandar narkoba. Ia disebut menyediakan narkotika bersama tersangka Basri Lewaimang (50) yang telah ditangkap lebih dahulu.

“Terkait DPO atas nama tersangka Yuwanki, selaku pemilik THM Planet Batam sekaligus bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba di THM Planet Batam bersama tersangka Basri,” kata Eko dalam keterangannya.

Penyidik Bareskrim bekerja sama dengan Interpol untuk memburu Yuwanki.
“Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim akan terus melakukan pengejaran kepada ybs, bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol,” jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Basri Lewaimang, pengelola tempat hiburan malam HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Batam yang sebelumnya masuk dalam DPO. Basri ditangkap di Johor Bahru, Malaysia.

Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Drago mengatakan penangkapan Basri dilakukan melalui kerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol.

“Untuk DPO Basri ini kerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol, yang mana yang bersangkutan terpantau di daerah Johor Bahru, Malaysia. Jadi diamankan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia,” kata Drago kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/8).

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua alat komunikasi, sejumlah uang dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dan ringgit Malaysia.
Polisi juga mengamankan tiga lembar catatan yang diduga merupakan rekapan penjualan narkotika.

“Untuk yang diamankan pada saat di Malaysia, ada dua alat komunikasi, terus beberapa pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura, dan ringgit, dan tiga rangkap tulisan catatan rekapan yang diduga rekapan narkotika,” sebut Drago.

Diduga keterlibatan dalam peredaran gelap narkoba, penyidik juga menjeratnya dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan narkotika tersebut.

‎Pihak Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa Yuwanki saat ini telah melarikan diri ke Singapura. Untuk menangkap tersangka, Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bergerak cepat menjalin kerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol guna melakukan perburuan lintas negara.



‎Atas perbuatannya, Yuwanki dijerat dengan Pasal 137 huruf a dan b UU Narkotika (No. 35 Tahun 2009 jo UU No. 1 Tahun 2023) serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, c dan Pasal 607 ayat (2) huruf c dan z UU TPPU (UU No. 8 Tahun 2010 jo UU No. 1 Tahun 2023)

Redaksi@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini