BP Batam Percepat Persetujuan Lingkungan Jadi 29 Hari, Perizinan Usaha Kian Efisien

0
92

RASIO.CO, Batam – Badan Pengusahaan Batam memperkuat sistem perizinan terpadu menyusul penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 dan PP Nomor 28 Tahun 2025.

Salah satu langkah yang diambil yakni mempercepat proses penerbitan Persetujuan Lingkungan (PL) menjadi maksimal 29 hari kerja.

Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam, Harry Prasetyo Utomo, mengatakan percepatan ini didukung pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUK-LH) di kawasan KPBPB Batam. Tim tersebut melibatkan unsur internal BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, serta tenaga ahli dari kalangan akademisi.

“Tujuan utamanya adalah memverifikasi teknis dokumen lingkungan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami ingin memastikan bahwa meski prosesnya cepat, kualitas kajian lingkungan tetap terjaga sesuai standar,” ujar Harry, Senin (4/5).

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025, kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan kini didelegasikan ke kawasan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan Otorita Ibu Kota Nusantara.

Delegasi kewenangan ini dinilai mampu memangkas rantai birokrasi yang sebelumnya berada di tingkat pusat maupun provinsi.

“Jika di wilayah lain proses persetujuan lingkungan memakan waktu lama karena birokrasi berlapis, BP Batam berupaya memangkas durasi tersebut agar pelaku usaha memperoleh kepastian waktu,” tambahnya.

Saat ini, BP Batam juga memegang kewenangan penuh terhadap 16 sektor strategis dengan lebih dari 2.400 jenis perizinan berbasis risiko.

Dalam skema terbaru, pelaku usaha di kawasan KPBPB Batam diwajibkan memenuhi tiga persyaratan utama, yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PKKH), serta Persetujuan Lingkungan.

Dengan penyederhanaan proses tersebut, BP Batam optimistis iklim investasi di Batam akan semakin kompetitif, baik bagi investor domestik maupun global.

YD

Print Friendly, PDF & Email






TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini