Bupati Bekasi Didakwa Terima Suap Rp11,4 Miliar, Diduga Terkait Proyek Pemkab

0
87
Bupati Bekasi periode 2025–2030, Ade Kuswara Kunang. (foto/ist)

RASIO.CO, Jakarta – Bupati Bekasi periode 2025–2030, Ade Kuswara Kunang, didakwa menerima suap senilai Rp11,4 miliar dari seorang pengusaha bernama Sarjan.

Jaksa penuntut umum dari KPK menyebut uang tersebut diterima melalui sejumlah perantara dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Desember 2025.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (4/5), jaksa mengungkapkan bahwa aliran dana disalurkan melalui beberapa pihak, termasuk kepala desa, rekanan, hingga orang kepercayaan terdakwa.

“Telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima Rp11.400.000.000,00 yang berasal dari Sarjan,” ujar jaksa dalam persidangan.

Selain Ade Kuswara, ayahnya yang juga dikenal sebagai HM Kunang turut didakwa menerima suap sebesar Rp1 miliar dari pihak lain.

Jaksa menduga pemberian uang tersebut berkaitan dengan upaya pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi agar dimenangkan oleh perusahaan milik atau terafiliasi dengan Sarjan.

Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain bergerak di bidang konstruksi dan diduga memperoleh sejumlah paket pekerjaan dengan total nilai kontrak mencapai lebih dari Rp107 miliar.

Kasus ini bermula setelah Sarjan mengetahui hasil hitung cepat Pilkada 2024 yang memenangkan Ade Kuswara. Ia kemudian berupaya menjalin komunikasi untuk mendapatkan proyek pemerintah.

Dalam perjalanannya, sejumlah pertemuan dilakukan di berbagai lokasi, termasuk kawasan Lippo Cikarang dan sekitarnya, yang disertai penyerahan uang secara bertahap.

Salah satu penyerahan uang terjadi pada Desember 2024 sebesar Rp500 juta yang disebut untuk biaya operasional pelantikan. Selanjutnya, pada Januari 2025, kembali diberikan Rp1 miliar yang diduga digunakan untuk keperluan ibadah umrah.

Jaksa menilai Ade Kuswara mengetahui atau setidaknya patut menduga bahwa uang tersebut diberikan sebagai imbalan atas pengaturan proyek pemerintah.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana berat.

***

Print Friendly, PDF & Email






TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini