RASIO.CO, Batam – Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang mengungkap kasus dugaan tindak pidana cabul atau pornografi terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Bengkong, Kota Batam.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban yang langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian pada Jumat (1/5) lalu.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Bengkong Kolam, Kelurahan Sadai. Korban berinisial ANA (14), seorang pelajar, diduga menjadi korban tindakan asusila oleh pria berinisial B (30) yang berprofesi sebagai karyawan swasta.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Apriadi, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban mendatangi tempat tinggal pelaku untuk mengembalikan kunci sepeda motor yang sebelumnya dipinjam.
Namun, pada saat itu pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban. Korban kemudian meninggalkan lokasi dan kejadian tersebut diketahui pihak lain hingga akhirnya dilaporkan kepada orang tua korban.
Mendapat informasi tersebut, orang tua korban langsung mendatangi Mapolsek Bengkong untuk memastikan kejadian sekaligus membuat laporan resmi. Menindaklanjuti laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan pelaku.
“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Apriadi.
Dalam penanganan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik pelaku dan korban yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.
YD


