
RASIO.CO, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencurigai ada rekayasa dalam laporan keuangan PT Garuda Indonesia. Dugaan rekayasa itu terlihat dalam hasil audit soal pengakuan piutang Garuda.
“Secara umum memang kami melihat ada dugaan kuat terjadi financial enginering, rekayasa keuangan,” kata anggota I BPK RI, Agung Firman Sampurna di Pusat Pendidikan dan Pelatihan BPK, Jakarta, Kamis (20/06) seperti dikutip dari Tempo.co.
Agung mengatakan, BPK mendapat banyak temuan, salah satu persoalan yang mencolok terdapat pada laporan piutang Garuda.
“Itu salah satunya. Tapi intinya banyak temuan, temuannya itu banyak. Temuan maupun rekomendasinya banyak,” kata Agung.
Namun, ia masih enggan membeberkan temuan-temuan yang disebutnya banyak itu. Menurut Agung, detail soal temuan dalam laporan keuangan Garuda akan disampaikan dalam waktu dekat oleh Koordinator Auditor Utama Keuangan Negara 7 BPK.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Hadiyanto sudah lebih dulu menduga proses audit keuangan Garuda Indonesia belum sepenuhnya mengikuti standar akuntansi yang berlaku.
“Tapi tidak bisa serta merta kami putuskan sanksinya,” kata Hadiyanto di kantornya, Jakarta, Jumat (14/06) lalu.
Menurut dia, Kementerian Keuangan sedang berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penilaian terlebih dahulu. Hal itu dikarekan Garuda merupakan perusahaan terbuka yang tercatat sahamnya di pasar modal.
Hadiyanto mengungkapkan, mengapa laporan keuangan perlu diperiksa oleh OJK, karena Garuda Indonesia adalah emiten perusahaan publik.
“Kalau yang kegiatan KAP non emiten, kita P2PK (Pusat Pembinaan Profesi Keuangan) bisa langsung melakukan tindakan baik sanksi maupun peringatan, maupun pembinaan,” kata dia.
OJK sebagai penilai perusahaan publiknya, sementera Kemenkeu melalui P2PK, menilai terhadap profesi keuangannya.
Sebelumnya, dua komisaris Garuda, Chairal Tanjung dan Dony Oskaria menolak meneken laporan keuangan yang mencatatkan pembukuan Garuda Indonesia selama setahun dalam rapat umum pemegang saham tahunan 24 April lalu. Penolakan keduanya dibuktikan dengan surat keberatan yang dilayangkan terhadap perusahaan pada 2 April 2019.
Keterangan surat itu menyebutkan bahwa laporan keuangan Garuda Indonesia bertentangan dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Negara Nomor 23 lantaran telah mencatatkan pendapatan yang masih berbentuk piutang. Piutang yang dimaksud berasal dari perjanjian kerja sama antara PT Garuda Indonesia Tbk dan PT Mahata Aero Teknologi serta PT Citilink Indonesia.
Pada kesempatan yang berbeda, Direktur Keuangan & Manajemen Risiko Garuda Indonesia Fuad Rizal mengatakan, sejatinya ada dua transaksi pada perjanjian kerja sama Garuda – Mahata. Keduanya terkait layanan konektivitas dalam penerbangan dan pengelolaan layanan hiburan di dalam pesawat.
***

