
RASIO.CO, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah merampungkan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi PT Taspen tahun anggaran 2019. Nilainya mencapai Rp1 triliun.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK, I Nyoman Wara, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/4).
“Kerugian kasus ini adalah sebesar Rp1 triliun dan tadi sudah disampaikan oleh pak Wakil Ketua BPK kepada Wakil Ketua KPK Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut,” ujar Wara dikutip CNNIndonesia.
Wara menjelaskan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan berdasarkan permintaan dari KPK. Dari hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana dan mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam kasus PT Taspen.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penanganan perkara ini hampir selesai dengan adanya perhitungan kerugian keuangan negara.
“Karena khususnya ini penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, di mana yang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara adalah auditor BPK. Alhamdulillah sudah selesai dan sudah diserahkan kepada kami,” tutur Asep.
“Ini artinya bahwa penanganan perkara PT Taspen pada tahap penyidikan ini sudah hampir selesai, tinggal nanti kita limpahkan ke penuntutan dan sebentar lagi dilakukan persidangan,” tambahnya.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita uang sebesar Rp1 miliar dari sebuah korporasi swasta, PT F. Selain itu, penyidik juga menggeledah Safe Deposit Box (SDB) milik mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih, di sebuah bank swasta nasional pada Selasa, 25 Februari 2025.
Dari penggeledahan tersebut, disita 150 gram logam mulia, serta uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing (USD, SGD, dan Euro) dengan total nilai sekitar Rp2,5 miliar jika dirupiahkan.
KPK memproses hukum Kosasih dan Direktur Utama Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, terkait dugaan korupsi kegiatan investasi PT Taspen tahun anggaran 2019.
Keduanya telah dilakukan penahanan, meski saat ini praperadilan Kosasih masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kosasih dan Ekiawan disebut melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM, dengan kerugian setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar.
***


