BPKA dan Bea Cukai Perkuat Sinergi Pengawasan Pajak Rokok di Aceh

0
449
Foto/Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai DJBC Aceh, Asral Effendi, menerima kunjungan kerja Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) dalam rangka penguatan sinergi pengawasan pajak rokok di Ruang Learning Corner Satellite (LCS) Kanwil Bea Cukai Aceh, Selasa (3/6).

RASIO.CO, Banda Aceh – Dalam rangka memperkuat sinergi pengawasan serta optimalisasi pemanfaatan pajak rokok, Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) melakukan kunjungan kerja dan konsultasi ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh, Selasa (3/6). Kegiatan ini digelar di Ruang Learning Corner Satellite (LCS) Kanwil Bea Cukai Aceh.

Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai DJBC Aceh, Asral Effendi, membuka kegiatan dengan menyampaikan apresiasi atas inisiatif BPKA dalam mempererat koordinasi antarinstansi. Ia menekankan pentingnya kolaborasi dalam menjaga keberlanjutan fiskal daerah, khususnya melalui sektor cukai.

“Meski neraca perdagangan Aceh dari 2022 hingga 2024 masih mencatatkan surplus, dinamika perdagangan pada 2024—terutama dengan masuknya impor propana-butana—mengindikasikan perlunya kesiapan kita dalam mengantisipasi perkembangan aktivitas ekspor-impor, termasuk dari sisi penerimaan cukai,” ujar Asral.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan teknis oleh sejumlah pejabat DJBC Aceh. Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Leni Rahmasari, menekankan pentingnya penggunaan pajak rokok sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143 Tahun 2023.

“Setidaknya 50% dari penerimaan pajak rokok daerah wajib dialokasikan untuk pelayanan kesehatan dan penegakan hukum. Penegakan hukum ini harus mengacu pada juknis dari DJBC, seperti sosialisasi ketentuan cukai dan pemberantasan rokok ilegal,” jelasnya.

Sementara itu, tim dari KPPBC TMP C Banda Aceh turut menjelaskan mekanisme pemungutan pajak rokok di lapangan serta tantangan yang dihadapi dalam pengawasan praktik peredaran rokok ilegal.

Diskusi interaktif yang digelar setelahnya menyoroti berbagai isu strategis dalam pengelolaan cukai, termasuk pentingnya transparansi dan pelaporan terintegrasi antara pusat dan daerah.

Sebagai tindak lanjut, rombongan peserta akan mengunjungi salah satu perusahaan yang berada di bawah pengawasan KPPBC TMP C Banda Aceh. Kunjungan lapangan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman atas implementasi regulasi cukai secara langsung di lapangan.

Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum awal peningkatan kolaborasi antara pemerintah daerah dan DJBC untuk mendukung transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak rokok—demi mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini