Budi Diganjar Hukum 18 Bulan Istri 6 Bulan Terkait Kasus Pencurian di Dcmall Batam

0
283

RASIO.CO, Batam – Suami- Istri tertunduk lemas saat dibacakan putusan, dimana terdakwa Budi Efendi divonis 18 bulan penjara dan istrinya Erna Yanti enam bulan penjara.

Kedua terdakwa merupakan suami-istri meneteskan air mata dipersidangan meratapi keberlangsungan masa depan anaknya akibat mereka di penjara.

Ironisnya, Kedua terdakwa masuk bui gegera uang enam juta rupiah yang dicuri terdakwa di Dcmall, yang menurut pengakuan terdakwa Budi untuk keperluan beli susu anak dan keperluan lainnya akibat tidak punya pekerjaan tetap.

Atas putusan Majelis Hakim Ketua Edi didampingi dua hakim anggota, Rabu(15/11).

“Terima yang mulia,” ujat suami-istri di ruang sidang PN Batam.

Diketahui, Juli 2023 kedua terdakwa mengunakan sepeda motor pergi belanja di supermarket DC Mall dengan mengunakan sepeda motor Suzuki Nex 2 warna putih dan No pol BP 6471 HF.

Sesampainya di Supermarket DC Mall Terdakwa I melihat Anak Saksi Korban menggunakan tas sandang warna hitam yang mana resleting terbuka sedikit dan terlihat 1 buah dompet warna hitam. Kemudian Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II “Aku ambil dompet itu ya untuk bayar hutang melahirkan kemarin“.

Terdakwa II mengatakan “terserah aja pak”. Kemudian Terdakwa I menggantung jaket kain sambil mengendong anak Terdakwa dengan menggunakan tangan sebelah kiri.

Setelah itu Terdakwa I mendekati anak Saksi korban dan pada saat itu  juga Terdakwa II ikut mendekati anak saksi korban agar badan Terdakwa II bisa  menutupi tangan Terdakwa I yang mengambil 1 buah dompet warna hitam merk Baellerry berisikan uang tunai sebesar Rp. 6.000.000,- dari dalam tas sandang milik anak saksi korban.

Setelah itu dompet tersebut Terdakwa I jepit di ketiak badan sebelah  kiri dan setelah itu Terdakwa I mengatakan “ ayok keluar”. setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II keluar dari supermarket DC Mall menuju ke parkiran dan pergi menggunakan sepeda motor Suzuki Nex 2 warna putih menuju kerumah.

Diperjalanan Terdakwa I berhenti dan mengecek isi dompet setelah itu Terdakwa I mengambil uang didalam dompet tersebut setelah itu dompet Terdakwa letakkan di pot bunga disekitar Dc mall setelah itu Para Terdakwa pulang ke rumah.

Bahwa perbuatan Para Terdakwa yang mengambil 1 buah dompet warna hitam merk Baellerry milik Saksi Korban Ika Mujiyanto adalah tanpa izin sehingga kerugian yang dialami Saksi korban adalah sebesar Rp. 6.000.000,-.

Bahwa Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana.

Adi@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini