
RASIO.CO, Batam – Atas amar putusan tiga majelis hakim PN Batam, David P Sitorus Hakim ketua, dua hakim anggota, Memvonis 3 bulan penjara serta denda 20 juta, Jaksa Penuntut Unum lakukan upaya hukum Banding.

Upaya hukum JPU dilakukan upaya Banding pada Kamis.01 February 2024, Permohonan Banding dan Tanggal 02 Februari 2024 penerimaan memeriksa Banding oleh Jaksa. Sesuai sipp pn.btm. sabtu(03/02).

Caleg Nomor urut 7 Partai PPP, Misri Hadi dalam amar putusan Nomor 46/Pid-sus/2024/PN Batam, Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 521 jo Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Hukum Acara Pidana.
Terbukti Saudara Misri Hadi terbukti dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau Tim kampanye pemilu dengan pergunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, tempat pendidikan” sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama tiga hujan penjara dan pidana denda sejumlah Rp.20.000.000.dengan ketentuan bila pidana denda tidak dibayar ganti rugi maka disubsidair 1 bulan penjara.
Adi@www.rasio.co //

