

RASIO.CO, Batam – Dua pelajar di Batam yang juga warga Bengkong terpaksa berurusan dengan polisi setelah keduanya melakukan pencurian sepeda motor di Sei Beduk, beberapa waktu lalu. Kedua pelaku yakni DH (19) dan AY (18) masih duduk di bangku SMA.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua kendaraan roda dua. Yakni motor Honda Beat warna hitam dengan nopol BP 2319 DB dan Yamaha 4D7 Vega R warna merah nopol BP 4128 EF.
Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan, dua pelaku sudah mendekam dalam sel penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Sudah diamankan. Dua pelaku pelajar, masih duduk di bangku SMA,” ujarnya dilansir tribunbatam. Kamis (17/11).
Ia mengatakan, kedua pelaku merupakan warga Bengkong yang saat itu beraksi di Piayu Sei Beduk bahkan motor hasil curian itu disimpan pelaku di rumah orangtuanya di Bengkong.
Adapun kasus curanmor ini terjadi pada Jumat (11/11) lalu. Saat itu anak korban selesai mencuci sepeda motor merek Yamaha 4D7 Vega R.
Kemudian dia memarkirkan sepeda motor tersebut di depan teras rumah, lalu anak pelapor melaksanakan salat Maghrib. Setelah itu, anak pelapor kaget ketika mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak ada di depan teras rumah.
Kasus curanmor ini segera dilaporkan ke polisi. Mendapat laporan itu, polisi segera melakukan pencarian tersangka dan mengamankan tersangka DH di seputaran Golden Prawn Bengkong Laut.
Dari hasil interogasi, Unit Opsnal Polsek Sei Beduk melakukan pengembangan dan mengamankan satu tersangka lainnya, AY (18). Saat itu, AY sedang bersembunyi di rumahnya yang beralamat di Bengkong Asrama, Kelurahan Tanjung Buntung.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti satu sepeda motor Yamaha 4D7 Vega R warna merah, nopol BP 4128 EF.
***
