Dewi Sartika Menipu Melalui Sosial Media “Line”

0
2747

RASIO.CO, Batam – Terdakwa Dewi Sartika mengakui dipersidangan melakukan penipuan dengan modus bersistem tabungan berbunga di salah satu media sosial(Medsos) Line di Batam.

Ironisnya, terdakwa mengatakan bahwa uang akan ditabung dan diputar untuk usaha trading, properti, saham dan lain-lainnya dengan bunga yang ditawarkan terdakwa sangat besar dan terdakwa mengatakan bahwa tabungan ini sudah berlangsung selama 1 tahun.

Hal ini terungkap dipersidangan ruang Chandra PN Batam yang dipimpin majlis hakim ketua Chandra didampingi dua hakim anggota, sedangkan JPU Hendaryah Yusuf Permana didakwa Penggelapan.

” Korban tergiur bunga besar sehingga tampa ragu mentranfer Rp20 juta yang mulia, namun sebagian uangnya sudah saya kembalikan dan berdamai,” kata Dewi sambil menyesal atas perbuatannya. Kamis(09/11/2017).

Dewi dipersidangan menyatakan terhadik hakim dan jaksa menyesal atas perbuatannya telah melakukan penipuan dan meminta keringanan hukuman terhadap jaksa penuntut umum(JPU).

” Ya permohonan kamu terhadap jaksa karena yang nuntut punya hak,” kata Hakim Chandra.

Kasus penipuan yang dilakukan Dewi Sartika terjadi pada bulan 07 April 2017 memosting dimedsos Line dan terdakwa tinggal Perumahan Griya Mas Blok B Nomor 15 Sei Panas Kota Batam.

Saksi korban Jessica Margareta melihat postingan terdakwa Dewi Sartika di social media LINE yang menawarkan adanya tawaran tabungan berbunga kemudian korban berkomunikasi melalui LINE berkaitan system tabungan yang dimaksud oleh terdakwa.

Lalu terdakwa mengatakan bahwa uang akan ditabung dan diputar untuk usaha trading, properti, saham dan lain-lainnya dengan bunga yang ditawarkan terdakwa sangat besar dan terdakwa mengatakan bahwa tabungan ini sudah berlangsung selama 1 tahun.

Akhirnya membuat korban tergiur untuk ikut menabung lalu pada tanggal 07 April 2017 sampai dengan jangka jatuh tempo tanggal 12 Mei 2017 dengan mentransfer uang sebesar Rp20 juta. kepada terdakwa melalui rekening Bank BCA.

Jangka waktu menabung selama 35 hari dengan bunga paling sedikit 10 hari dengan bunga 5%, 1 bulan dengan bunga 20% dan 35 hari dengan bunga 25% dan berdasarkan hal tersebut apabila korban menabung sebesar Rp20 juta dalam waktu 35 hari akan mendapat bunga 28% dan keuntungan korban sebesar Rp5,6 juta dan uang yang ditabung korban akan dikembalikan secara utuh.

Namun pada tanggal 09 April 2017 terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa sudah bangkrut dan terdakwa tidak mampu mengembalikan uang korban dan akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.

Sidang terdakwa Dewi Sartika diagendakan majlis hakim dua pekan kedepan untuk mendegarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

APRI@www.rasio.co

 







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini