
RASIO.CO, Jakarta – Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Kelas 1 Jakarta Pusat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam rutan.
Sebanyak 200 gram sabu-sabu dan 37 butir ekstasi ditemukan saat pemeriksaan terhadap seorang pengunjung yang mencoba membawa barang haram tersebut. Barang bukti tersebut diduga kuat akan diselundupkan ke dalam sel tahanan.
“Petugas curiga karena ada pengunjung yang berlari dengan tergesa-gesa,” kata Kepala Rutan Salemba Wahyu Trah Utomo di Jakarta dilansir Antara, Selasa (25/3/).
Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (18/3) lalu. Awalnya, petugas menerima seorang tamu laki-laki tak dikenal yang mengaku ingin menyerahkan surat pembebasan bersyarat untuk kerabatnya di dalam Rutan.
Pria tersebut membawa sebuah paper bag bermotif batik, yang diklaim berisi dokumen terkait pembebasan bersyarat. Namun, tak lama setelah menyerahkan tas tersebut, ia menerima telepon dan berjalan menuju pintu keluar Rutan sambil berlari kecil, menimbulkan kecurigaan petugas.
Melihat gelagat mencurigakan, pihak Rutan segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Cempaka Putih. Setelah diperiksa, isi tas tersebut ternyata bukan dokumen, melainkan dua paket klip berisi narkoba dengan berat total 204 gram serta 37 butir pil ekstasi.
Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, AKP Yossy Januar, menyatakan bahwa pihak kepolisian masih menelusuri pelaku dan pihak yang terlibat dalam upaya penyelundupan narkoba ini.
“Kami masih penyelidikan terkait masalah ini, di mana saat ini baru memeriksa dua orang saksi,” katanya.
***


