Diduga Membunuh Dua Pelajar Enam Tersakwa Dituntut 10 Tahun

0
538

RASIO.CO, Batam – Diduga melakukan pembunuhan terhadap dua pelajar salah satu SMK di batam dengan cara menggeroyok, enam terdakwa Rustam Effendy Ginting, Adi Candra, Wirman, Muhammad Arzu Riki Ragus, Indra Sasmita dituntut penjara selama 10 tahun dan denda 200 juta rupiah subsidair 6 bulan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (7/8/2017).

Pantauan lapangan, sebelum membacakan tuntutan keenam terdakwa sempat dikembalikan ke Rutan Barelang karena sidang kembali akan dtunda pekan depan, namun akhirnya disidangkan akibat desakan keluarga korban merasa tidak diberitahu kenapa kembali ditunda.

“Masak sudah dari pagi menunggu tampa pemberitahuan akan ditunda lagi dan membawa terdakwa kembali ke Rutan,” Kata salah seorang pengunjung sidang di PN Batam.

Akhirnya pihak pengadilan kembali menghadirkan keenam terdakwa, ironisnya JPU Yogi justru sempat ditunggu majlis hakim kedatangan satu jam dan baru sidang pembacaan dakwaan dapat dimulai majlis hakim pukul 17.45 WIB.

Dakwaan empat terdakwa yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha sedangkan dua lagi JPU Rumondang dibacakan jaksa penganti Yogi mengatakan, ke-enam terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menetapkan masa tahanan dikurangkan selama para terdakwa di dalam tahanan dan menjalani persidangan,” kata Yogi .Senin(07/08/2017).

Selanjutnya, keenam terdakwa berunding dengan masing-masing penasehat hukum sebelum memberikan tanggapan atas tuntutan JPU.

Setelah berunding, dengan keenam terdakwa, penasehat hukum pun mengatakan akan mempersiapkan nota pembelaan untuk dibacakan minggu depan.

“Kami akan mempersiapkan nota pembelaan yang Mulia, mohon berikan waktu satu minggu,” jawab penasehat hukum para terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Redite Ika Septina didampingi Jasael dan Muhammad Chandra selaku Hakim Anggota menunda persidangan hingga tanggal 14 Agustus mendatang dengan agenda pembacaan pledoi.

Pantaua di persidangan, para kerabat keluarga korban tampak memadati ruang sidang utama untuk menyaksikan proses jalannya persidangan.(red/sw).

APRI@www.rasio.co

 

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini