Diduga Perusahaan Plastic Silicon Buang Limbah B3

0
841

RASIO.CO, Batam – Sebuah perusahaan plastik dikawasan industri Executive Industrial Park diduga buang limbah melalui saluran pembuangan air sehingga berpotensi mencemari laut.

Pantauan lapangan, Diduga limbah berasal dari PT. XPS yang beralamat di kawasan Executive Industrial Park Batam Center, Belian, Kecamatan Batam Kota.

Dimana, dilokasi terlihat sekira pukul 08.00 Wib, lumpur hitam pekat dan berbusa disertai bau menyengat yang tak sedap mengalir deras di salah satu gorong-gorong milik perusahaan tersebut.

Diduga lumpur hitam pekat dan berbusa yang disinyalir limbah B3 ini dengan sengaja dibuang oleh pemilik Perusahaan disaluran air tersebut.

Sedangkan informasi di dapat awak media, perusahaan tersebut bergerak pengelolaan plastik dengan campuran bahan-bahan baku tertentu yang menghasilkan minyak Silicone.

Sementara itu, perusahaan pembuang limbah sembarangan sesuai Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pada pasal 100 dapat pidana penjara 3 tahun dan denda 3 miliar.

Dijelaskan dalam UU 32 tahun 2009 dikatakan, bahwa setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, emisi, atau baku mutu gangguan, akan di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 3 miliar.

Sampai berita ini diunggah, Management Perusahaan PT XPS enggan memberikan komentar terkait penemuan ini.

Yuyun@www.rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email






TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini