
RASIO.CO, Lingga – Disdukcapil Lingga menggelar penandatanganan kerjasama dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah untuk pemanfaatan dan pemutahiran data Kependudukan, yang dilaksanakan di ruang pertemuan Kantor Disdukcapil. Selasa (28/9) sore.
Penandatanganan kerjasama antara Disdukcapil Lingga dan OPD ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menegah Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Linggga.
Plt. Kepala Disdukcapil Kabupaten Lingga, Abdul Rani menyampaikan, alur perjanjian kerjasama OPD ini, dasar hukum pemanfaatan data kependudukan, UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, kemudian UU 24/2013 tentang Perubahan Atas UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan Permendagri 102/2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
Abdul Rani menjelaskan, manfaat pemanfaatan data kependudukan, verifikasi dan validasi data penduduk terkait bantuan dan pelayanan kepada masyarakat, dan mendapatkan hardcopy agregat data kependudukan tiap bulan yang dapat digunakan sebagai dasar perencanaan kegiatan.
“OPD yang telah melaksanakan Perjanjian Kerjasama (PKS) dan memanfaatkan data kependudukan untuk saat ini baru 2 dinas yaitu, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Lingga, dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Lingga,” kata A. Rani saat ditemui usai kegiatan penandatanganan kerjasama antara Disdukcapil dengan OPD.
Abdul Rani melanjutkan, tahapan permohonan pemanfaatan data OPD, dimana OPD menyurati Disdukcapil Kabupaten Lingga perihal permohonan pemanfaatan data. kemudian Disdukcapil Lingga menyurati Dirjen Dukcapil Kemendagri meneruskan surat permohonan pemanfaatan data dari OPD. dan Dirjen Dukcapil Kemendagri membalas surat Disdukcapil Kabupaten Lingga perihal persetujuan
pemanfataan data OPD.
Rani mengatakan, Disdukcapil dan OPD melakukan perjanjian kerjasama dan Pembuatan Petunjuk Teknis, dan Disdukcapil Lingga menyurati Dirjen Dukcapil Kemendagri Perihal Permohonan USER ID OPD dengan melampirkan PKS, petunjuk teknis dan SPTJM Pemanfaatan data kependudukan nasional yang ditandatangani kepala OPD.
“Surat persetujuan dari Dirjen Dukcapil Kemendagri Perihal Persetujuan permohonan izin pemanfaatan data kependudukan, ada 4 OPD yang disetujui yakni, Disperindagkop UMKM, Disdikpora, Disnakertrans dan Bapenda,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Disdikpora Lingga, Junaidi Adjam mengatakan, ini adalah untuk akses data, karena kita di dinas sudah ada data Dapodik, data Dapodik ini memang sebatas by name by address terhadap anak usia sekolah 7-12 tahun, ini sangat menarik yang memberikan kontribusi yang bagus, karena untuk meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka Partisipasi Murni (APM).
Selain itu, kata Junaidi Lagi, ini perlu data anak-anak yang putus sekolah, anak-anak yang memang usia sekolah tidak bersekolah, disamping itu kerjasama ini adalah untuk mengurangi Angka Putus Sekolah (APS), karena Lingga masih rendah tingkat Index Pembangunan Manusia (IPM) se-Kepri, melalui MoU ini kita akan mengetahui nanti daerah mana by name by address, anak yang usia sekolah belum mengecap pendidikan.
“Karena hari ini kami belum mengetahui dimana alamat dan siapa dia, tapi Lingga hari ini masih cukup banyak punya anak-anak yang tidak bersekolah, maka disitu kita akan buatkan program Paket A, B dan C, dan data ini kita dapatkan dari Disdukcapil,” paparnya.
Ditempat yang sama, Kepala Disperindagkop UMKM Lingga, Aang Abu Bakar menyampaikan, dengan penandatanganan kerjasama ini memang sangat penting bagi kami, bahkan pemanfaatan ini tidak hanya 2 tahun saja, namun kalau bisa selamanya.
“Memang dari yang kami ketahui, by name by address ini lebih bagus di Disdukcapil jika dibandingkan dengan kami,” tutupnya.
Selain Plt Kepala Disdukcapil penandatanganan kerjasama antara Disdukcapil dan 4 OPD di Lingga, juga dihadiri Kepala Disdikpora, Kepala Diperindagkop, perwakilan dari Disnakertrans dan Bapenda, beserta Staff Disdukcapil dan Staff dari 4 OPD di Kabupaten Lingga.
Puspan

