Dituntut 13 Tahun, Pengedar Narkoba Minta Keringanan Hukuman

0
585

RASIO.CO, Batam – Diduga sebagai pengedar narkoba dengan barang bukti 296 gram terdakwa Andi Irpan minta keringan hukuman melalui kuasa hukumnya.

Hal ini diungkapkan terdakwa melalui PH (prodeo) dipersidangan Pengadilan(PN) Batam, Senin(14/03) dengan agenda pledoi tersakwa. Dimana sebelumnya terdakwa Andi Irpan dituntut JPU selama 13 tahun penjara.

“Atas tuntutan jaksa , secara lisan terdakwa minta keringan hukuman yang mulia,”

“Hal ini dimana dalam persidangan terdakwa bersikap jujur, sopan yang mulia,” ujar PH Eliswita.

Usai mendegarkan pledoi terdakwa, majelis hakim ketua Marta Napitupulu menunda sidang pekan depan dengan agenda mendegarkan putusan.

Diketahui, terdakwa andi Irpan merupakan tangkapan Disatnarkoba Polda Kepri sekira bulan September 2021 di seputaran parkiran Rumah Sakit Budi kemuliaan dengan barang bukti 296 gram narkoba jenia sabu.

Penangkapan terhadap terdakwa merupakan atas informasi masyarakat, dimana Team Ditsatnarkoba Polda Kepri melakukan under coverbay terhadap terdakwa.

Adi@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini