Driver Taksi Online Lecehkan Penumpangnya yang Masih Remaja 

0
337
Personel Polsek Bengkong saat mengamankan terduga pelaku NF di sebuah tempat di Bengkong. (foto/ist)

RASIO.CO, Batam – Seorang oknum driver online di Batam berinisial NF diboyong polisi. Pria 23 tahun tersebut harus berurusan dengan kepolisian lantaran diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap anak perempuan berumur 13 tahun.

Hal itu dia lakukan saat korban sedang tidur di sebuah kos-kosan wilayah Bengkong, Selasa (9/5). Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Bengkong Iptu Muhammad Rizqy Saputra mengatakan, pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang berada di Mapolsek Bengkong.

“Kami menerima laporan, Selasa malam. Pelaku telah meremas bagian sensitif korban,” ujar Risqy dikutip tribunbatam, Jumat (12/5).

Kejadian itu, bermula ketika korban kabur dari rumah bersama pacar dan teman perempuannya. Korban yang kala itu tengah kebingungan, memutuskan untuk menginap di salah satu kosan milik temannya. Sebelum pelecehan terjadi, korban, pelaku dan empat teman lainnya tidur bersama di kamar tersebut. Waktu itu, hasrat pelaku mulai muncul saat pelaku terbangun dari tidurnya, dan melihat korban tengah tidur dalam posisi menyamping, sekira pukul 06.00 WIB.

Pelaku kemudian menindih badan korban, lalu memasukkan tangannya ke dalam baju korban dengan tujuan untuk meremas bagian tubuh korban. Selang beberapa waktu, teman korban terbangun dan melihat kejadian asusila yang dialami rekannya itu. Pelaku yang kaget, kemudian berhenti melakukan tindak pelecehan itu, selanjutnya korban dan temannya melaporkan kepada pihak kepolisian.

“Setelah kami pemeriksaan, pelaku mengakui (memasukkan tangannya, red) menyentuh dan meremas payudara korban. Pelaku juga menempelkan badannya ke badan korban (tangan kanan memegang rambut korban, red),” cerita Kapolsek.

Atas tindakannya, pelaku NF kini ditetapkan menjadi tersangka kasus pelecehan seksual yang dilakukan kepada anak di bawah umur. Pihak kepolisian kini masih melakukan proses pengembangan untuk mengetahui dugaan adanya pelaku lain.

“Saat ini masih dalam pengembangan oleh Unit Reskrim Polsek Bengkong, Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami sudah amankan barang bukti yang digunakan korban,” katanya.

Pelaku diancam pasal 82 ayat (1) UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini