Dua Pelaku Diamankan, 100 Ribu Benih Lobster Ilegal Disita

0
131

RASIO.CO, Batam – Ditreskrimsus Polda Kepri melalui Subdit I Indagsi mengungkap kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) yang diduga akan dikirim ke luar negeri melalui Batam. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik ilegal yang merugikan negara sekaligus mengancam kelestarian sumber daya kelautan.

Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang turut dihadiri Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, Dirreskrimsus Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, serta sejumlah perwakilan instansi terkait, Rabu (20/5).

Kabidhumas Polda Kepri menjelaskan, pengungkapan dilakukan pada Rabu pagi sekitar pukul 08.30 WIB di kawasan Komplek Mega Legenda 2, Batam Kota.

“Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial S.S. yang berperan sebagai penjemput barang dan D.S. yang diduga memerintahkan penjemputan barang tersebut. Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa kurang lebih 100.000 ekor Benih Bening Lobster (Baby Lobster),” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi adanya pengiriman benih lobster dari Jakarta ke Batam yang diduga akan diteruskan ke luar negeri.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan pemantauan dan membuntuti kendaraan yang keluar dari Bandara Hang Nadim menuju kawasan Mega Legenda. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tujuh koli kardus, dengan empat di antaranya berisi benih lobster yang disimpan dalam koper.

“Dari hasil pengecekan ditemukan tujuh koli kardus, dimana empat koli di antaranya berisi Benih Bening Lobster yang disimpan di dalam koper,” jelasnya.

Selanjutnya, pelaku beserta kendaraan dan seluruh barang bukti diamankan ke Mapolda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, modus yang digunakan yakni mengirim benih lobster melalui kargo pesawat udara dari Jakarta ke Batam. Barang dikemas dalam koper, dibungkus kardus, serta dilapisi pakaian bekas untuk mengelabui petugas.

Setibanya di Batam, benih lobster tersebut rencananya akan diselundupkan ke luar negeri melalui Singapura guna memperoleh keuntungan ilegal.

“Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 88 huruf a Jo Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” tegas Kombes Pol. Silvester Mangombo.

Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun serta denda maksimal Rp2 miliar. Sementara itu, kerugian negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar.

Di akhir keterangannya, Kabidhumas Polda Kepri mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perdagangan maupun penyelundupan benih lobster ilegal.

Selain merugikan negara, aktivitas tersebut juga dinilai dapat mengancam kelestarian ekosistem laut dan keberlanjutan sumber daya perikanan nasional.

AD







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini