
RASIO.CO, Tanjungpinang – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Tanjungpinang. Dalam operasi yang digelar pada Senin dini hari, 7 April 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, dua orang tersangka berhasil diamankan.
Dikutip Tribunbatam, kedua tersangka masing-masing berinisial LA (54), seorang pria pengangguran yang merupakan warga Kampung Bugis dan diketahui sebagai residivis kasus narkotika, serta AP (28), juga seorang pengangguran yang tinggal di rumah sebelah tersangka LA.
Dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi pada Rabu (16/4) di lobi Mapolresta Tanjungpinang, dijelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan terhadap LA di rumahnya yang beralamat di Jalan Abdul Rahman, Gang Harapan I, RT.001/RW.006, Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 49 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 228,45 gram. Selain itu, turut diamankan satu buah bong, satu timbangan digital, satu unit handphone merek ITEL warna hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Beat.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh LA dari tetangganya, AP. Polisi kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap AP di kediamannya. Dalam pemeriksaan, AP mengakui telah dua kali menjual sabu kepada LA dan berperan sebagai perantara. Ia juga mengungkap bahwa narkotika yang dijualnya diperoleh dari seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial S, yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari tersangka AP, turut diamankan barang bukti berupa satu set alat hisap sabu dan satu unit handphone merek OPPO warna biru.
“LA mengaku sabu tersebut hendak dijual kembali dengan harga bervariasi antara Rp50.000 hingga Rp500.000. Keduanya saat ini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasat Narkoba AKP Rio Sianturi.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana penjara paling singkat enam tahun hingga seumur hidup, atau pidana mati, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan narkotika lintas negara yang diduga melibatkan tersangka S dari Malaysia. Rio menyebut, narkotika tersebut masuk melalui jalur perairan laut. Saat hendak masuk ke Tanjungpinang, barang haram itu dibuang ke laut, lalu diambil oleh LA menggunakan kapal yang ia operasikan.
“Dari total 300 gram, sebagian sudah diedarkan, dan kini hanya tersisa sebanyak 228,45 gram,” jelas Rio. Ia menambahkan, motif dari kedua tersangka melakukan tindak pidana ini adalah faktor ekonomi.
***


