Dua Terdakwa Kasus Kapal Tanker Federal II di Vonis Setahun Penjara

0
464

RASIO.CO, Batam – Majelis hakim ketua Douglas R.P Napitupulu didampingi Andi  Bayu Mandala Putra Syadli dan Dina Puspa Sari memvonis terdakwa Ali Suhadak, Preddy Hasudungan Siagian selama setahun penjara dalam kasus meledaknya tangky Kapal MT Federal II di shipyar PT. ASL Tanjunguncang. Kamis(19/02) lalu.

Ironisnya, Putusan Majelis hakim lebih kurang sama dengan tuntutan JPU Aditya Syaumil Patria dan Muhammad Arfian yakni setahun penjara. Sedang sesuai pasal Ancaman hukuman paling 5 tahun penjara.

Pasal Kesatu Pasal 359 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana yang pengacuannya diganti dengan Pasal 474 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

dan Kedua Pasal 360 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana yang pengacuannya diganti dengan Pasal 474 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

dan KETIGA Pasal 360 Ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana yang pengacuannya diganti dengan Pasal 474 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Parahnya, Dalam Insiden kapal Tangker Federal II meledak di PT. ASL tersebut menelan 5 korban jiwa, yakni Gunawan Sinulingga, Hermansyah Putra, Berkat Setiawan Gulo, Janu Arius Silaban dan Upik Abdul Wahid.

Sedangkan Korban Luka Berat Amel Rivensky Gembira Nababan, Benni Silaban, Rekki Harianto Butsr Butar dan Alatas Manopan Silaban.

Semua akibat perbuatan Terdakwa Ali Suhadak dan Preddy Hasudungan Siagian yang tidak ada mencegah pekerja untuk melakukan pekerjaan di COT 1 Kapal Federal II sebelum adanya pemeriksaan kandungan gas COT 1 kapal Federal II. Sehingga mengakibatkan terjadinya kebakaran pada COT 1 Kapal Federl II.

“Menyatakan Terdakwa I. Ali Suhadak, Terdakwa II. Preddy Hasudungan Siagian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, mengakibatkan orang lain luka berat, menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu” sebagaimana dalam dakwaan kumulatif penuntut umum,”

“Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu ) Tahun,” kata Hakim Douglas.

Diketahui, Peristiwa maut ini terjadi pada 24 Juni 2025 sekitar pukul 14.15 WIB, di area Cargo Oil Tank (COT) I dan Forepeak Tank (FPT) Kapal Federal II.

Saat itu, sedang dilakukan pekerjaan pemotongan dan penggantian dinding pembatas (hot work) oleh subkontraktor PT Mancar Marine Batam dan PT Ocean Pulse Solution.

Sebagai petugas HSE Safety dan Safety Promotor, Ali Suhadak dan Preddy Siagian bertanggung jawab penuh dalam pemeriksaan kandungan gas dan penerbitan izin kerja (work permit).

Berdasarkan uraian jaksa, meski pemeriksaan gas menggunakan gas meter telah dilakukan, pekerjaan tetap dijalankan sebelum pemeriksaan lanjutan di area COT dilakukan secara menyeluruh.

Ketidakpatuhan terhadap SOP ini diduga kuat menjadi pemicu ledakan dan kebakaran hebat di dalam ruang terbatas (confined space) kapal tersebut.

Insiden Kapal Federal II tercatat sebagai salah satu kecelakaan kerja paling tragis di industri maritim Batam pada periode 2025.

Sebagai informasi, untuk Ledakan kedua kapal tanker MT Federal II di PT ASL Shipyard, Tanjunguncang, Batam terjadi pada 15 Oktober 2025 menyebabkan 14 pekerja meninggal dunia.

Ledakan terjadi saat kapal tanker sedang dalam proses perbaikan rutin (dry-docking), diduga dipicu oleh percikan api saat pengerjaan pengelasan (cutting steel plates) yang menyambar sisa gas di dalam tangki.

Pihak Kepolisian telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus ini setelah ditemukan adanya unsur pidana dan kelalaian prosedur keamanan (K3). Tersangka disebut berasal dari bagian K3 dan pimpinan perusahaan.

Kasus ledakan kapal MT Federal II sendiri menjadi sorotan publik karena menelan korban jiwa dalam jumlah besar dan memunculkan pertanyaan serius terkait standar keselamatan kerja di kawasan industri galangan kapal Batam.

Insiden maut di PT ASL Shipyard ini menjadi tragedi industri terburuk dalam sejarah Batam. Api yang melahap bagian produksi galangan itu menewaskan sedikitnya 14 pekerja dan melukai beberapa lainnya.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik dan pihak berwenang karena memicu evaluasi besar-besaran terhadap standar keselamatan kerja di wilayah galangan kapal Batam.

Ad@www.rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini