RASIO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung mengungkap dugaan keterlibatan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, dalam kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. Rudi diduga menerima suap sebesar SGD 63.000 atau sekitar Rp750 juta.
Dikutip CNNIndonesia, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa uang suap tersebut diterima Rudi melalui dua sumber, yaitu Lisa Rachmat—pengacara Ronald Tannur dan Hakim Erintuah Damanik. Menurut Abdul Qohar, dugaan suap ini bermula dari pertemuan pada Maret 2024, ketika Lisa Rachmat mendatangi Rudi Suparmono untuk menanyakan susunan Majelis Hakim yang menangani kasus pembunuhan Ronald Tannur.
Dalam kesempatan tersebut, Rudi menginformasikan bahwa Majelis Hakim yang akan memproses perkara terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
“Tersangka LR bersepakat dengan tersangka MW (Meirizka Widjaja) yaitu Ibu Ronald Tannur untuk biaya pengurusan perkara Ronald Tannur berasal dari tersangka MW,” ujarnya dalam konferensi pers.
Abdul mengatakan Rudi kemudian menerima uang suap pertama secara langsung dari Lisa sebesar 43.000 SGD. Sementara sisanya 20.000 SGD didapat Rudi dari Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
“RS yang saat itu telah menjabat Kepala PN Jakarta Pusat mendapat bagian SGD20.000 melalui tersangka ED dan kemudian yang langsung diberikan oleh Lisa sebesar 43.000 SGD,” tuturnya.
Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemberian vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Rudi, yang saat itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya, sempat bertemu dengan Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur. Pertemuan tersebut diduga dilakukan untuk membahas susunan Majelis Hakim yang akan menangani perkara pembunuhan tersebut.
Abdul Qohar mengungkapkan bahwa komunikasi awal bermula dari Lisa yang menghubungi mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, melalui pesan singkat. Dalam komunikasi itu, Lisa meminta bantuan untuk mengenalkan dirinya sekaligus merencanakan pertemuan dengan Rudi.
Setelah itu, Lisa menemui Rudi di PN Surabaya dan meminta informasi terkait susunan Majelis Hakim yang akan menangani perkara Gregorius Ronald Tannur. Dalam pertemuan tersebut, Rudi menyebutkan bahwa Majelis Hakim yang akan memproses kasus terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
***








