
RASIO.CO, Jakarta – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Nadiem Anwar Makarim, menyatakan kekecewaannya setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihaknya.
Meski demikian, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada era Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya kecewa terhadap putusan hari ini, tapi saya menghormati proses hukum,” ujar Nadiem usai persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, dikutip dari CNNIndonesia, Senin (12/11).
Dalam pernyataannya, Nadiem juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim meskipun putusan tersebut tidak sesuai dengan harapannya. Ia menyebut akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, Nadiem turut menyinggung pernyataan resmi dari Google terkait pengadaan Chromebook. Ia mengaku bersyukur karena perusahaan teknologi tersebut telah menyatakan tidak adanya konflik kepentingan dalam program pengadaan perangkat pendidikan tersebut.
“Alhamdulillah, seperti yang teman-teman tahu Google sudah buka suara dan sudah menyebut dengan sangat jelas tidak ada konflik kepentingan. Bahkan, investasi Google mayoritas terjadi sebelum saya menjadi Menteri dan Chromebook terbukti bisa digunakan tanpa internet,” kata Nadiem.
Ia juga menambahkan bahwa Google menyatakan Chromebook merupakan perangkat laptop nomor satu untuk sektor pendidikan secara global. “Google juga berbicara Chromebook itu laptop nomor satu untuk pendidikan di dunia. Semoga ini bisa jadi penerang,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022. Nilai kerugian tersebut berasal dari dugaan kemahalan harga Chromebook senilai Rp1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp1,5 triliun, serta pengadaan Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar 44.054.426 dolar AS atau setara Rp621.387.678.730 dengan asumsi kurs Rp14.105 per dolar AS.
Kerugian negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP) dengan nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tertanggal 4 November 2025.
Jaksa penuntut umum menyatakan dugaan tindak pidana tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh Nadiem dengan tiga terdakwa lain yang telah lebih dahulu menjalani persidangan. Mereka adalah Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020 Mulyatsyah; serta Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Selain itu, perbuatan tersebut juga disebut dilakukan bersama mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, yang hingga kini masih berstatus buron.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Nadiem dan pihak terkait melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
***


