KPK OTT Pejabat Pajak Jakut, Rugikan Negara Rp59 Miliar

0
252
Petugas KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1) saat menunjukkan barang bukti dugaan suap pegawai pajak Kemenkeu. (Foto/ANTARA)

RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat praktik suap pengurangan nilai pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Kementerian Keuangan, Jakarta Utara. Operasi tersebut berlangsung sejak Jumat hingga Sabtu dini hari, 9–10 Januari 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi adanya kegiatan penindakan tersebut di wilayah Jakarta. “Terkonfirmasi, ada kegiatan di lapangan, di wilayah Jakarta,” ujar Budi, dikutip dari CNNIndonesia.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang, yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, HRT selaku Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakarta Utara, serta AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon). Selain itu, turut diamankan ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, ABD selaku konsultan pajak, PS Direktur SDM dan PR PT WP, EY staf PT WP, serta ASP dari pihak swasta.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukan unsur pidana, perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dari delapan orang yang diamankan, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers, Minggu (11/1).

Kelima tersangka tersebut yakni Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, Askob Bahtiar selaku Tim Penilai, Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak, serta Edy Yulianto selaku staf PT Wanatiara Persada.

KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, valuta asing, dan logam mulia dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar. Budi Prasetyo menjelaskan, barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai sebesar Rp793 juta, uang tunai 165 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram dengan nilai sekitar Rp3,42 miliar.

“Barang bukti yang diamankan dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini dalam bentuk uang, baik rupiah maupun mata uang asing, dan juga logam mulia. Nilainya mencapai sekitar Rp6 miliar,” ujar Budi, Sabtu (10/1).

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurangan nilai pajak. Menurut KPK, praktik tersebut menyebabkan kerugian negara yang sangat signifikan.

Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp59 miliar. Kerugian tersebut timbul akibat adanya penyesuaian nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada untuk tahun 2023. Awalnya, perusahaan tersebut seharusnya membayar pajak sekitar Rp75 miliar, namun kemudian diturunkan menjadi Rp15,7 miliar atau berkurang sekitar 80 persen dari nilai awal.

Menindaklanjuti perkara tersebut, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberhentikan sementara tiga pegawai KPP Madya Jakarta Utara yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyatakan pemberhentian sementara tersebut dilakukan sesuai Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Rosmauli menegaskan DJP akan bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Ia juga memastikan sanksi maksimal akan diberikan apabila pegawai terbukti bersalah sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan hukum kepada pejabat pajak yang terjerat OTT tersebut. Menurutnya, pendampingan tersebut merupakan prosedur hukum yang wajar dan tidak dimaksudkan sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum.

“Kalau proses hukum kan ada pendampingan. Jadi tidak kita tinggal sendirian, tapi tidak ada intervensi juga,” ujar Purbaya usai menghadiri rapat percepatan pemulihan pascabencana di Banda Aceh, Sabtu (10/1).

Purbaya menegaskan, Kementerian Keuangan akan menghormati dan menerima apa pun putusan hukum yang dijatuhkan terhadap para tersangka sesuai dengan proses peradilan yang berlaku.

***

RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat praktik suap pengurangan nilai pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Kementerian Keuangan, Jakarta Utara. Operasi tersebut berlangsung sejak Jumat hingga Sabtu dini hari, 9–10 Januari 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi adanya kegiatan penindakan tersebut di wilayah Jakarta. “Terkonfirmasi, ada kegiatan di lapangan, di wilayah Jakarta,” ujar Budi, dikutip dari CNNIndonesia.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang, yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, HRT selaku Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakarta Utara, serta AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon). Selain itu, turut diamankan ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, ABD selaku konsultan pajak, PS Direktur SDM dan PR PT WP, EY staf PT WP, serta ASP dari pihak swasta.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukan unsur pidana, perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dari delapan orang yang diamankan, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers, Minggu (11/1).

Kelima tersangka tersebut yakni Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, Askob Bahtiar selaku Tim Penilai, Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak, serta Edy Yulianto selaku staf PT Wanatiara Persada.

KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, valuta asing, dan logam mulia dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar. Budi Prasetyo menjelaskan, barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai sebesar Rp793 juta, uang tunai 165 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram dengan nilai sekitar Rp3,42 miliar.

“Barang bukti yang diamankan dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini dalam bentuk uang, baik rupiah maupun mata uang asing, dan juga logam mulia. Nilainya mencapai sekitar Rp6 miliar,” ujar Budi, Sabtu (10/1).

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurangan nilai pajak. Menurut KPK, praktik tersebut menyebabkan kerugian negara yang sangat signifikan.

Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp59 miliar. Kerugian tersebut timbul akibat adanya penyesuaian nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada untuk tahun 2023. Awalnya, perusahaan tersebut seharusnya membayar pajak sekitar Rp75 miliar, namun kemudian diturunkan menjadi Rp15,7 miliar atau berkurang sekitar 80 persen dari nilai awal.

Menindaklanjuti perkara tersebut, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberhentikan sementara tiga pegawai KPP Madya Jakarta Utara yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyatakan pemberhentian sementara tersebut dilakukan sesuai Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Rosmauli menegaskan DJP akan bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Ia juga memastikan sanksi maksimal akan diberikan apabila pegawai terbukti bersalah sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan hukum kepada pejabat pajak yang terjerat OTT tersebut. Menurutnya, pendampingan tersebut merupakan prosedur hukum yang wajar dan tidak dimaksudkan sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum.

“Kalau proses hukum kan ada pendampingan. Jadi tidak kita tinggal sendirian, tapi tidak ada intervensi juga,” ujar Purbaya usai menghadiri rapat percepatan pemulihan pascabencana di Banda Aceh, Sabtu (10/1).

Purbaya menegaskan, Kementerian Keuangan akan menghormati dan menerima apa pun putusan hukum yang dijatuhkan terhadap para tersangka sesuai dengan proses peradilan yang berlaku.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini