Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Ditjen PKH Kementan) mencatat ekspor produk pangan dan non pangan asal hewan mencapai US$ 283,5 juta dalam dua tahun terakhir. Ekspor komoditas asal hewan tersebut sudah mengantongi izin Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sebagai instrumen pemenuhan terhadap standar keamanan pangan.
Kasubdit Direktorat Kesehatan Masyarakat Veternier Agung Suganda dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/1/2017) mengatakan, Kementan terus meningkatkan standar keamanan pangan pada unit usaha /perusahaan.Pasalnya, aspek keamanan pangan menjadi syarat utama, serta menjadi salah satu daya saing utama dalam perdagangan internasional.
Asal tahu saja, NKV merupakan salah satu komponen penting dalam pemberian jaminan keamanan pangan terhadap ekspor produk pangan dan non pangan asal hewan. Sertifikasi NKV merupakan upaya pemerintah dalam memberikan jaminan persyaratan kelayakan dasar dalam sistem jaminan keamanan pangan dalam aspek higiene-sanitasi pada unit usaha produk pangan dan non pangan asal hewan. Keberadaan sertifikat NKV bagi unit usaha produk pangan dan non pangan asal hewan menjadi sangat penting dalam melakukan eksportasi.
Sejak dua tahun terakhir, Ditjen PKH telah mengeluarkan sebanyak 4.484 Sertifikat Veteriner untuk ekspor produk pangan yang mengandung produk asal hewan. Sertifikat Veteriner diterbitkan dalam bentuk Veterinary Certificate, Sanitary Certificate dan Health Certificate.
Nilai ekspor produk pangan asal hewan yang mensyaratkan Sertifikat Veteriner pada tahun 2015 adalah sebesar US$ 98,5 Adapun pada tahun 2016, naik menjadi US$ 123 juta.
Produk pangan yang mengandung produk asal hewan diantaranya: produk susu, bakso, artificial flavor, makanan dan minuman yang mengandung telur, mie instant, dan lain –lain. Sedangkan negara tujuan ekspor berdasarkan penerbitan Sertifikat Veteriner Tahun 2016 yaitu: Irak, Israel, Kuwait, Lebanon, Uni Emirat Arab, Yordania, India, Pakistan, Sri Langka, Malaysia, Philippina, Singapura, Thailand, Vietnam, Kanada, Amerika Serikat, Malta, Angola, Bukirna Faso, Kamerun, Kongo, Sierra Leon, Tonga, Australia, Fiji, New Zealand, Papua New Guinea, Kepulauan Solomon.
Sementara untuk ekspor produk hewan non pangan pada tahun yang sama,sambung Agung, Ditjen PKH telah mengeluarkan sebanyak 925 Sertifikat Veteriner. Nilai ekspor produk non hewan yang mensyaratkan Sertifikat Veteriner pada tahun 2015 adalah sebesar US $ 30,5 dan pada tahun 2016, naik menjadi US $ 31,5
Produk hewan non pangan terdiri dari kulit jadi, tanduk, bat guano, bone grist, shuttle cock, dan lain-lain, dengan negara tujuan ekspor berdasarkan penerbitan Sertifikat Veteriner Tahun 2016 yaitu: Uni Emirat Arab, Yordania, India, Pakistan, Sri Langka, Bangladesh, Malaysia, Philippina, Singapura, Thailand, Vietnam, Kanada, Amerika Serikat, Inggris, Rusia, Jerman, Italia, Jepang, Korea Selatan, Taiwan dan China.
Kepala Subdit Higiene Sanitasi dan Penerapan Ditjen Kesehatan Masyarakat Veternier Arif Wicakono menuturkan Indonesia sebagai negara agraris, memiliki potensi menjadi produsen pangan dunia. Salah satu komoditi yang saat ini terus ditingkatkan eksportasinya adalah komoditi peternakan. Beberapa komoditi peternakan yang memiliki potensi besar dalam meningkatkan devisa negara melalui ekspor diantaranya adalah daging ayam olahan, telur asin, sarang burung walet, dan produk asal hewan lainnya seperti daging olahan dan susu olahan.
Saat ini,kata Arif beberapa perusahaan telah mengekspor berbagai komoditi seperti daging olahan, susu olahan, telur asin, dan sarang burung walet ke berbagai negara diantaranya adalah Vietnam, Tiongkok, Nigeria, dan Singapura. Negara tujuan ekspor akan terus diperluas seiring dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan daya saing produk pangan asal hewan strategis ekspor. Beberapa perusahaan saat ini masih dalam proses ekpor ke beberapa negara seperti ke Thailand, Jepang, Arab Saudi, dan Korea Selatan.
Salah satu komoditi strategis yang saat ini menjadi concern pemerintah dalam proses ekspor adalah daging ayam olahan. Beberapa perusahaan telah disetujui oleh negara tujuan ekspor yaitu Jepang.
Perusahaan-perusahaan yang telah disetujui ekspor daging ayam olahan ke Jepang adalah PT. So Good Food (Cikupa), PT. Charon Pokphand, dan PT. Malindo. Pada tahun 2016, PT. Bell Food juga telah mendapat persetujuan ekpor oleh pemerintah Jepang. Sementara saat ini PT. So Good Food yang berlokasi di Boyolali dalam proses assessment oleh pihak Jepang untuk pemenuhan persyaratan teknisnya.
Komoditi lain yang memiliki nilai ekonomi cukup tinggi adalah sarang burung walet. Sebelumnya pemerintah Tiongkok melarang importasi sarang burung walet dari Indonesia karena alasan keamanan pangan.
Melalui protokol importasi yang disepakati oleh Indonesia dan Tiongkok, akhirnya pada tahun 2015 Indonesia dapat mengekspor kembali sarang burung walet ke Tiongkok. Dengan terbukanya pasar ekspor ke China, potensi ekspor sarang burung walet Indonesia diperkirakan dapat mencapai Rp. 7,5 Trilyun.
Perbaikan sistem jaminan keamanan pangan dalam rantai produksi sarang burung walet menjadi faktor penting dalam terbukanya kembali pasar ekspor sarang burung walet ke China. Dalam protokol importasi yang disetujui kedua negara, Sertifikasi NKV menjadi suatu keharusan bagi unit usaha yang akan mengekspor sarang burung walet ke China. Sepanjang tahuh 2016, sebanyak 7 perusahaan sarang walet yang berlokasi di wilayah Jakarta, Medan, Bojonegoro, Ketapang, dan Purwakarta dalam proses pengurusan ekspor ke China.