Pemerintah menetapkan bea keluar (BK) ekspor minyak sawit mentah (CPO) sebesar US$18 per matrik ton untuk bulan Februari tahun 2017. Pengenaan BK tersebut dikarenakan harga CPO dunia mengalami kenaikan.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Dody Edward di Jakarta, Jumat (27 /1/2017) mengatakan, penetapan bea keluar ini berdasarkan harga referensi produk CPO dengan memperhatikan berbagai rekomendasi. Dengan demikian, harga referensi CPO periode bulan Februari 2017 sebesar US$815,52/MT, naik US$27,26 atau 3,46% dari periode bulan Januari 2017 yaitu US$788,26/MT.
Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 02/M-DAG/PER/1/2017 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar. “Saat ini, harga referensi CPO kembali mengalami peningkatan dan berada pada level di atas US$800. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK untuk CPO sebesar US$18/MT untuk periode Februari 2017,” kata Dody.
Dody menyatakan BK CPO untuk bulan Februari 2017 tercantum pada Kolom 3 Lampiran I Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No.140/PMK.010/2016 sebesar US$ 18/MT. Naik dari BK CPO untuk periode bulan Januari 2017 yang sebesar US$ 3/MT.
Sementara itu, untuk harga referensi biji kakao pada bulan Februari 2017 kembali turun sebesar US$131,60 atau 5,61%, yaitu dari US$2.343,97/MT menjadi US$2.212,36/MT. Hal ini berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang juga mengalami penurunan sebesar US$128 atau 6,2% dari US$2.060/MT pada periode bulan sebelumnya, menjadi US&1.932/MT pada bulan Februari 2017.
Penurunan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan oleh menurunnya harga internasional komoditas terebut. Namun, BK biji kakao tidak berubah dibandingkan periode bulan sebelumnya, yaitu sebesar 5%. Hal tersebut tercantum pada kolom 2 Lampiran I Huruf B PMK No. 140/PMK.010/2016.