
RASIO.CO, Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap bahwa ratusan ribu butir ekstasi senilai sekitar Rp207 miliar yang ditemukan setelah kecelakaan di Tol Lampung, diketahui hendak dibawa ke Jakarta untuk diedarkan. Kesimpulan itu diperoleh setelah penyidik menangkap M. Rafi, kurir sekaligus pengemudi mobil yang melarikan diri usai kecelakaan.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Sunario, menjelaskan bahwa meskipun tujuan pengiriman barang haram tersebut sudah dipastikan ke Jakarta, penyidik masih menelusuri apakah peredarannya terkait momentum perayaan tahun baru atau tidak. Ia memastikan bahwa ekstasi itu memang disiapkan untuk pasar Jakarta.
“Untuk ekstasi tersebut tujuannya dibawa ke Jakarta. Untuk penjualan apakah sebelum tahun baru atau sekarang, prinsipnya barang ini diedarkan di Jakarta,” ujarnya dikutip CNNIndonesia, pada Rabu (26/11).
Dalam keterangannya, Sunario menyebut Rafi mengaku mendapat perintah dari seorang tersangka berinisial U yang saat ini masih dalam pengejaran. Rafi mengaku tidak mengetahui jaringan narkoba yang menaunginya karena ia hanya bertugas mengambil dan mengantar barang sesuai instruksi.
“U masih pengejaran. Untuk sementara, berdasarkan keterangan MR, jaringan mana dia tidak tahu sebab dia hanya ambil. Kalau tertangkap U, baru kita tahu ini jaringan mana,” katanya.

Penyidik juga mengungkap bahwa Rafi dijanjikan upah mencapai Rp100 juta apabila berhasil mengantarkan ekstasi dari Palembang ke Jakarta.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengambil alih temuan 34 bungkus ekstasi dari lokasi kecelakaan di Tol Lampung pada Kamis (20/11). Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan pengambilalihan dilakukan karena kasus tersebut melibatkan jaringan lintas provinsi dengan nilai peredaran yang sangat besar, yakni sekitar 207 ribu butir ekstasi.
“Karena perkara itu perlu percepatan penanganan sehingga diambil alih oleh satuan yang lebih tinggi untuk percepatan pengungkapan perkara karena diduga melibatkan jaringan lintas provinsi,” ujar Eko.
Ia menambahkan bahwa nilai total ekstasi yang diamankan diperkirakan mencapai Rp207,5 miliar. Dari jumlah tersebut, potensi korban jiwa yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai 207.529 orang.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polri menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika berskala besar yang melibatkan jaringan antar daerah, serta mencegah beredarnya narkoba berbahaya di pusat-pusat keramaian di Jakarta.
***

