Kejagung Periksa Direktur Swasta Terkait Kasus Korupsi Ekspor POME

0
671
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna. (Foto/Ist)

RASIO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang direktur perusahaan swasta terkait kasus dugaan korupsi ekspor limbah cair kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada periode 2022–2024. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Selasa (25/11).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa saksi yang diperiksa berinisial YH. Ia diketahui menjabat sebagai Direktur PT Mitra Agung Swadaya, PT Mitra Agrinusa Sentosa, dan PT Swakarya Bangun Pratama.

“Saksi yang diperiksa berinisial YH selaku Direktur PT Mitra Agung Swadaya, PT Mitra Agrinusa Sentosa, PT Swakarya Bangun Pratama,” ujar Anang dikutip CNNIndonesia.

Anang tidak merinci materi pemeriksaan terhadap YH. Ia hanya memastikan bahwa proses tersebut dilakukan dalam rangka penyempurnaan berkas perkara yang saat ini sedang dalam tahap penyidikan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.

Sebelumnya, pada 22 Oktober 2025, penyidik Kejagung telah menggeledah lima lokasi, termasuk Kantor Bea Cukai serta kediaman sejumlah pejabat Bea Cukai. Penggeledahan tersebut menghasilkan penyitaan berbagai dokumen yang berkaitan dengan proses ekspor POME.

Selain itu, penyidik Kejagung juga telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut.

Penyidikan terhadap kasus ekspor POME ini menjadi salah satu prioritas Kejagung, mengingat potensi kerugian negara dan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan pihak swasta serta aparat di lingkungan Bea dan Cukai.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini