
RASIO.CO, Batam – Pihak Beacukai Batam memastikan bahwa barang ditindak di tiga kapal penyeludup di pelabuhan tikus haji sage, bukanlah barang komunitas program Makan Bergizi Gratis (MBG). Yang akan dikirim ke Karimum, Kepri. Rabu(26/).
Dalam siaranpersnya, Bea Cukai Batam menegaskan bahwa barang yang ditindak bukan merupakan komoditas program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penegasan tersebut disampaikan karena tidak ditemukan dokumen apa pun yang menyatakan bahwa barang tersebut diperuntukkan bagi program MBG.
“Berdasarkan temuan awal, muatan terdiri dari barang campuran lokal dan luar negeri, dan rincian jumlah serta jenis barang masih dalam proses pencacahan.” Katanya.
Penindakan ini gabungan Kodim 0316/Batam, Bea Cukai Batam, Polda Kepri dan Forkopimda Batam.
Penindakan berhasil terhadap tiga unit Kapal Motor dan 3 truk yang diduga mengangkut barang tanpa dokumen resmi di sebuah pelabuhan yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Sinergi dan kolaborasi antar instansi pada operasi ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi, keamanan perbatasan, serta memberantas praktik penyelundupan di wilayah Kepulauan Riau.
Penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas bongkar muat ilegal di pelabuhan tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kodim 0316/Batam segera melakukan penggerebekan dan menemukan aktivitas pemuatan barang ke kapal dan truk.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para terduga pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen pelayaran maupun dokumen sah atas barang yang akan diangkut, sehingga seluruh sarana dan barang langsung diamankan.
Selanjutnya, seluruh barang bukti diserahterimakan kepada Bea Cukai Batam untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan kepabeanan.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan ke Gudang Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pelaksanaan proses pemeriksaan, pencacahan, dan pengamanan barang bukti oleh petugas.
Sementara itu dilansir swarakepri.com, Komandan Distrik Militer(Dandim) 0316/Batam, Kolonel Arh Yan Eka Putra menjelaskan kronologi penangkapan 3 kapal motor dan 3 mobil truk berisi barang-barang yang tidak dilengkapi dokumen resmi di Pelabuhan Haji Sage Tanjung Sengkuang, Batu Ampar Batam, pada Senin 24 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.
“Kami dapat informasi dari Pak Menteri Pertanian, kemudian informasi tersebut kita tindak lanjuti dengan kami lakukan pengecekan di depan(Pelabuhan Haji Sage. Setelah ditemukan ada 3 kapal, baru kita melaksanakan kegiatan penangkapan bersama anggota Denpom 1/6 Batam,”kata Kolonol Arh Yan Eka Putra kepada wartawan usai mengikuti Zoom Meeting dengan Menteri Pertanian Amran Sulaeman di Pelabuhan Haji Sage Tanjung Sengkuang, Selasa 25 November 2025 pagi.
menjelasan pada saat penangkapan ditemukan 3 kapal dan 3 truk bermuatan barang 40,4 Ton beras dan 4,5 Ton gula pasir, dan 2,04 Ton minyak goreng.
“Setelah kami cek kapal tersebut, ternyata izin tidak ada, manifest tidak ada, izin barang tidak ada. Atas temuan itu kita laporkan ke komando atas,”ujarnya.
Redaksi@www.rasio.co //

