Hakim Tolak Esepsi Tiga Terdakwa Kasus Pembunuh Bripda Natanael

0
56

RASIO.CO, Batam – Majelis Hakim Ketua Monalisa didampingi dua hakim menolak esepsi ketiga terdakwa yang diduga melakukan pembunuhan Bripda Natanael Simanungkalit dan meminta JPU melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Kamis(27/08).

“Esepsi ketiga terdakwa ditolak dan diperintahkan JPU melanjutkan pemeriksan perkara,” kata Monalisa.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, perkara meninggalnya Bripda Natanael Simanungkalit akan memasuki tahapan pemeriksaan pokok perkara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya akan membuktikan dakwaan yang telah diajukan terhadap ketiga terdakwa melalui keterangan saksi, ahli dan alat bukti.

Para terdakwa tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan membantah dakwaan melalui proses persidangan yang terbuka dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Putusan sela ini belum merupakan putusan mengenai terbukti atau tidaknya kesalahan para terdakwa. Penentuan bersalah atau tidak akan diputuskan majelis hakim setelah seluruh proses pembuktian, pemeriksaan saksi dan terdakwa serta penyampaian tuntutan dan pembelaan selesai dilakukan.

Redaksi@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini