
RASIO.CO, Batam – Majelis Hakim Ketua David P Sitorus memvonis enam terdakwa dalam kasus perampokan pengusaha money chenger Batam selama dua bulan penjara di PN Batam. Kamis(03/08)lalu.

Keenam terdakwa Terdakwa I Vebby, Terdakwa II Hendytjia, Terdakwa III Rian Djulmi Saputra Bin Made Alias Charles, Terdakwa IV Trisman Jepri Mendrofa Alias Jepry, Terdakwa V Hoddi Lambok Pandiangan dan Terdakwa VI Abdul Husein Siregar.
“Menyatakan Terdakwa I Vebby, Terdakwa II Hendytjia, Terdakwa III Rian Djulmi Saputra Bin Made Alias Charles, Terdakwa IV Trisman Jepri Mendrofa Alias Jepry, Terdakwa V Hoddi Lambok Pandiangan dan Terdakwa VI Abdul Husein Siregar Bin Alm Bandol Siregar tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana dalam dakwaan primair,”
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Vebby, Terdakwa II Hendytjia, Terdakwa III Rian Djulmi Saputra Bin Made Alias Charles, Terdakwa IV Trisman Jepri Mendrofa Alias Jepry, Terdakwa V Hoddi Lambok Pandiangan dan Terdakwa VI Abdul Husein Siregar Bin Alm Bandol Siregar oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan,” dibacakan David P Sitorus didampingi dua hakim anggota Yuanne dan Benny Yoga Dharma. Kamis(03/08) sesuai sipp pn batam.
Sementara itu, Keenam terdakwa oleh JPU Karyo So Immanuel dalam penuntutanya hanya tiga bulan penjara Sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa yaitu melanggar Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHPidana (Dalam dakwaan Primair penuntut umum).
Diketahui Keenam terdakwa ditangkap pihak Satreskrim Polresta Barelang atas laporan korban, dimana pihak penyidik melakukan penyelidikan hingga melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Hendy Tjia, dalam pengakunya terdakwa II Hendy Tjia memberikan informasi berkaitan dengan transaksi keluarnya uang dollar untuk keberangkatan ke Jakarta.
Kemudian sekira pukul 19.30 Wib saksi penangkap berhasil mengamankan terdakwa III Rian Djulmi Saputra Bin Made Als Charles yang merupakan Security Hotel Aston di rumah kosannya yang berada di perumahan Green Land Batam Batam.
Selanjutnya terdakwa III Rian Djulmi Saputra Bin Made Als Charles mengaku bahwa dia diminta oleh terdakwa I Vebby untuk intens chat wa kepada terdakwa II Hendy Tjia untuk menanyakan informasi berkaitan dengan keberangkatan uang dollar ke Jakarta.
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa III Rian Djulmi Saputra Bin Made Als Charles, saksi penangkap dari Satreskrim Polresta Barelang pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 22.00 Wib mengamankan terdakwa I Vebby dirumah orang tuanya yang berada di Bukit Permata Residence Jalan Permata Raya No. 36 Kec. Lubuk Baja.Beserta dengan barang bukti berupa 1 (satu) tas koper yang berisi uang sejumlah SGD 2.440.000.
Kemudian berdasarkan keterangan terdakwa I Vebby, saksi penangkap dari Satreskrim Polresta Barelang pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekira pukul 01.00 Wib berhasil mengamankan terdakwa IV Trisman Jepry Mendrofa Als Jepry dan pada pukul 03.00 wib terdakwa terdakwa VI Abdul Husein Siregar Bin (Alm) Bandol didaerah seputaran Kepri Mall.
Selanjutnya berdasarkan keterangan terdakwa IV Trisman Jepry Mendrofa Als Jepry saksi penangkap mengamankan terdakwa V Hoddi Lambok Pandiangan Als Pandi yang tinggal di Nongsa Asri Blok A8 No. 15 Kel. Batu Besar Kec. Nongsa – Kota Batam.

