
RASIO.CO, Batam – Terdakwa Eni Sukrawati binti Sunardi kurir narkoba jenis pil ekstasi, pingsan usai divonis majlis hakim 9 tahun penjara di PN Batam.Kamis(24/05).
Pantauan lapangan, awalnya terlihat tegar, namun terdakwa lemas saat majlis hakim ketua Renni Pitua Ambarita didampingi dua hakim anggota membacakan putusan, dimana putusan majlis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU 14 tahun.
Majlis hakim beserta JPU yang ada dipersidangan sempat panik, pasalnya terdakwa langsung rubuh dan tergeletak dilantai beberapa saat, apalagi disaatitu petugas jaga jaksa tidak dilokasi karena mengawal ruangan sidang lainnya.
Namun, terlihat salah seorang pengunjung sidang bernama Risman Siregar dengan sigap langsung memopong terdakwa menuju sel tahanan yang ada di PN Batam.
“Saudara terdakwa tebukti bersalah memiliki ektasi tampa izin dan dihukum 9 tahun penjara serta denda Rp1 milyar,” ujar majlis hakim ketua Renni Pitua Ambarita di ruang sidang PN Batam.
Sementara itu, Risman Siregar SH, berprofesi sebagai advocat saat diwawancarai awak media mengatakan, dirinya hanya secara reflek melakukan pertolongan karena petugas jaksa sedang mengawal tahanan lainnya yang hari ini cukup banyak bersidang.
“Terdakwa shok dihukum 9 tahun tetapi tadi sudah siuman kembali saat berada disel,” ujarnya singkat.
Seperti diketahui,Terdakwa Eni Sukrawati binti Sunardimerupakan warga Bandar Lampung yang datang ke batam dan berlanjut ke Johor,Malaysia atas perintah Akul Hasan(DPO) untuk menjemput 206 pil ektasi yang akan dijual di Batam.
Sehari menginap di Johor , Malaysia, terdakwa melalui pelabuhan Setulang laut kembali ke Batam dan menyembunyikan ektasi tersebut dalam kopernya.
Setiba di Pelabuhan Batamcentre Januari 2018 terdakwa diamankan petugas Beacukai dan ditemukan dua bungkus pil ektasi berjumlah 206 butir yang disembuyikan dalam bungkusan bertulisan 3M.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
