Erwin Pemain Solar Ilegal Dijerat Pasal Penadah

0
1004
foto/ilustrasi/ist

RASIO.CO, Batam – Diduga terdakwa Erwin pemain solar ilegal dijerat pasal penadahan dan bakal disidang di PN Batam.Sabtu(06/02).

Ironisnya, Diduga terdakwa merupakan pemain solar ilegal di laut dan sempat ditetapkan DPO serta diamankan Oktober 2020.

Parahnya, Terdakwa diduga melakukan transaksi ship to ship diperairan selat Singapura kota Batam.

Terdakwa dijerat Pasal 480 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. dan atau Pasal 480 ayat 1 Jo Pasal 56 ayat 1 ke 2 KUHP, sesuai dakwaan JPU dilansir SIPP PN Batam.

Diketahui, Berawal tawaran Amir terhadap terdakwa untuk membeli solar dari kapten TB Trydaya ketika itu berada di Johor, Malaysia dan terdakwa menyanggupi membeli seharga Rp3 ribu.

Setelah saksi Amin mendapatkan informasi kepastian keberangkatan Kapal TB Trydaya (dalam pencarian), kemudian saksi Amin menghubungi terdakwa erwin dengan mengatakan “ bang kapalnya positif berangkat” dan di jawab oleh terdakwa“ oke Bang nanti kita ke gudang”.

Terdakwa kemudian mempersiapkan operasional kapal (KM. Tanpa nama) untuk mengangkut solar, menunjuk dan memerintahkan kepada saudara Chrimion untuk menahkodai KM. Tanpa Nama.

Saksi Amin selaku anak buah kapal (ABK) merangkap pengurus/pembeli Bahan Bakar Minyak, saksi Muktar dan Sabarudin selaku ABK selanjutnya berangkat dari Gudang yang terletak di batu Besar menuju Belakang Padang.

Saksi Amin setelah melihat posisi TB Trydaya, memerintahkan kepada saksi Chrismion untuk merapatkan KM. Tanpa Nama ke lambung kanan, kemudian setelah merapat selang memindahkan solar.

Tidak lama kemudian sekira pukul 15.30 KM. Tanpa Nama di hentikan oleh Sea Reader Kapal Patroli Polisi ANIS MADU 3009 Baharkam Polri dan dilakukan pemeriksaan kepada Crew KM. Tanpa Nama. dan diketahui tanpa dilengkspi dokumen.

adi@www.rasio.co //

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini