Fakultas Hukum UNRIKA Kantongi Akreditasi B

0
1875

RASIO.CO, Batam Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan ( UNRIKA ) Batam memperoleh akreditasi B. Akreditasi ini dalam dunia pendidikan tinggi adalah pengakuan atas suatu lembaga pendidikan yang menjamin standar minimal sehingga lulusannya memenuhi kualifikasi untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi atau memasuki pendidikan spesialisasi.

Selain itu, lulusannya kelak dapat menjalankan praktek profesinya. Oleh sebab itu, akreditasi ini menjadi sangat penting artinya. “Ini semua berkat kerja keras tim borang yang tak mengenal lelah,” kata Dekan Fakultas Hukum UNRIKA, Rustam, S.H.,M.H kepada rasio.co . Kamis(13/07/2017).

Selama lebih dari empat bulan, kata Rustam, tim borang mengerjakan dokumen penting sebagai syarat mutlak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Rasa penat itu hilang,” ujar Rustam sumringah.

Dalam borang tersebut, lanjut Rustam, tugas paling berat berada di pundak Kepala Program Studi Fakultas Hukum UNRIKA dipimpin Syarifa Yana,S.H.,M.H. “Bukan berarti yang lainnya tidak berat, tapi berkat kerjasama yang baik, semuanya terasa ringan,” tandasnya.

Selain Tim Borang, peran penting orang yang memberi masukan seperti masukan dari Ade P Nasution, Dahrul Aman Harahap, Edwin Wibowo dan tim teknik Aidul ambil bagian untuk menyelesaikan dokumen tersebut dengan baik sungguh terasa.

“Akreditasi ini tidak hanya harus dipertahankan, tapi perlu ditingkatkan,” Kata Rustam lagi. Oleh sebab itu, perlu meningkatkan kemampuan para dosen dengan mengikuti pelatihan-pelatihan, workshop dan seminar-seminar sehingga mengerti pedagogik dosen.

Sebab, seorang dosen itu tidak hanya transfer ilmu, banyak hal lain yang perlu diperhatikan, agar sejalan dengan Tridharma Perguruan Tinggi yakni: pendidikan, penelitian dan pengabdian.

Penilaian yang dilakukan dalam proses akreditasi memiliki tujuan ganda, yaitu: Menginformasikan kinerja perguruan tinggi kepada masyarakat. Mengemukakan langkah pembinaan yang perlu ditempuh terutama oleh perguruan tinggi dan pemerintah, serta partisipasi masyarakat.

Peringkat pengakuan yang diberikan oleh pemerintah pada perguruan tinggi didasarkan atas hasil akreditasi perguruan tinggi yang dilaksanakan oleh BAN PT, dengan melakukan akreditasi yang meliputi akreditasi lembaga dan akreditasi program studi.

Kriteria penilaian untuk akreditasi lembaga terdiri atas: Izin penyelenggaraan pendidikan tinggi, persyaratan dan kelayakan penyelenggaraan pendidikan tinggi, relevansi penyelenggaraan program pendidikan dengan pembangunan, kinerja perguruan tinggi, efisiensi pengelolaan perguruan tinggi.

“Jadi harus lebih giat,” ujar Rustam. Alumni Universitas Andalas ini.

Akreditasi ini sesuai dengan Keputusan BAN-PT No.1680 SK/BAN-PT/Akred./V/2017 tentang Status Akreditasi dan Peringkat Program Studi Ilmu Hukum pada Program Sarjana Universitas Riau Kepulauan Batam.

Sementara itu, Wakil Dekan Fakultas Hukum UNRIKA, Rumbadi Dalle, SH.,MH secara terpisah mengatakan bahwa ketekunan dalam mengerjakan sesuatu akan membuahkan hasil yang matang.

“Tekun itu penting,” kata dosen yang akrab disapa babe ini. Dosen yang juga mantan Wartawan TEMPO untuk wilayah Kepri, Singapura dan Malaysia ini juga menyampaikan bahwa rasa kekeluargaan untuk tujuan kebersamaan juga merupakan faktor yang tak kalah penting. Sehingga tim borang dalam menyelesaikan tugasnya nyaris tidak ada yang mengeluh, “bahkan setiap diajak rapat selalu hadir,” ungkap Rumbadi. Tim Borang sendiri terdiri dari Rustam, Rumbadi, Syarifa Yana (Ka.Prodi), Alwan Hadiyanto (Sekpro), Emy Hajar Abra, Tri Artanto (dosen), Septi Azrianti (Dosen).

APRI @RASIO.CO

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini