Fandi Ramadhan Bebas Tuntutan Mati, Hakim Vonis 5 Tahun

0
771

RASIO.CO, Batam – Majelis Hakim Tiwik didampingi dua hakim anggota tak sependapat dengan tuntutan mati Jaksa Penuntut Umum(JPU) dan mevonis terdakwa Fandi Ramadhan lima tahun penjara tanpa denda dalam kasus sabu 2 ton di kapal Sea Dragon.

“Berdasarkan hukum bukanlah sarana balas dendam, maka majelis tak sependapat dengan tuntutan jaksa hukuman mati terhadap terdakwa,”

“Selain itu hal yang memberatkan terdakwa terbukti secara sah mengetahui narkoba yang berbahaya dsn belum sempat beredar dan terdakwa sopan dipersidangan, terdakwa Fandi Ramadhan dihukum 5 tahun penjara,” kata Hakim Tiwik di ruang sidang utama PN Batam. Kamis(05/03).

Atas putusan hakim ketua majelis Tiwik tersebut membuat keluarga terdakwa maupun simpatisan terdakwa besorak gembira, namun suasan kembali normal untuk mendengar tanggapan jaksa maupun Pengacara Fandi Ramadhan.

Menanggapi vonis itu, kuasa hukum Fandi menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

Sebelumnya, dalam sidang agenda pembacaan tuntutan, JPU menuntut Fandi dengan pidana mati. Jaksa menilai terdakwa terbukti terlibat dalam perkara penyelundupan narkotika sebagaimana yang didakwakan.

“Terdakwa Fandi Ramadhan dituntut dengan pidana mati, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara,” ujar JPU dalam sidang tuntutan.

Dalam perkara ini, Fandi didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun.

Ad@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini