Fenomena Kasus Junaidi Cs Pemasok Narkoba Hingga Kembali Disidang

0
1206

RASIO.CO, Batam – Jaringan narkoba lintas negara untuk dipasok ke lintas provinsi, salah satunya kasus Ahmad Junaidi alias Dedi Cs yang pernah divonis 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar kembali dalam bergulir di PN Batam dengan dakwaan TPPU dan barang bukti 4 kilo sabu asal Malaysia.

Ironisnya, istri siri terdakwa Yulia Suryani alias Angin terlebih dahulu sudah divonis dalam kasus TPPU , 3 tahun penjara, namun dalam kasus sebagai bendahara keuangan hasil narkoba divonis seumur hidup tetapi beruntung dalam banding mendapat korting Pengadilan Tinggi jadi 20 tahun akibat banding.

Parahnya, Rahmat Bin Mansyur(ipar Ahmad Junaidi), saudara Ardika Denata Bin Amril ,dan saudara Alexsander Prancis yang ditangkap kamar 317 Hotel Formosa Kota Batam divonis 20 tahun penjara. dan dalam kasus TPPU Ahmad Junaidi menjadi saksi yang digelar.Senin(14/01) kemarin.




“Lebih kurang 10 kali sempat melakukan transaksi narkoba di kirim keluar daerah asal Malaysia dan hasilnya dibelikan motor mewah dan rumah serta tanah,” kata Rahmad yang merupakan adik ipar terdakwa diruang sidang PN Batam dengan JPU Yan Elyas Zaboa.

Para narapidana ini merupakan jaringan terorganisir bahkan terkesan glamour dalam kehidupan termasuk Yulia Suryani dipersidangan terkesan tahanan nyentrik serta berpose glamour mendekati arti dan bukan seperti bukan layaknya tahanan wanita lainnya terkesan lusuh.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim ketua taufik didampingi dua hakim anggota, para narapidana yang dijadikan saksi dalam kasus TPPU Ahmad Junaidi yang didampingi PHnya Bernad, memberikan keterangan yang memberatkan terdakwa.

“Saudari Yulia(narapidana)istrinya terdakwa Ahmad Junaidi,”kata Taufik.

“ya benar yang mulia tapi sudah cerai sejak dirutan alias cerai siri,”ujar Suryani.

Dimana, Akibat lontaran katanya ini membuat ruang sidang penuh gelak tawa serta geli akibat Suryani mengatakan istri siri dan terkesan membuat mimik rona wajah terdakwa Ahmad Junaidi merah merona menanggung malu.

Lain halnya dengan salah seorang terpidanayang merupakan warga negara Malaysia Alexsander Prancis, dimana sama sekali membantah mengenal terdakwa Ahmad Junaidi dan berlasan tidak pernah kenal tetapi anehnya dalam keterangan BAP mengakui saling komunikasi disaat barang akan dilakukan transaksi.

“Saye tak kenal dia(red-junaidi) yang mulia,”ujarnya berdalih namun sudah di vonis PN Batam tahun lalu.

Sementara itu, Ahmad Junaidi merupakan aktor utama dalam kasus pemasok narkoba antar provinsi dijerat Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dan atau Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sedangkan barang bukti 1 unit mobilmerk Toyota Fortuner 2,4 VRZ 4X2 A/T warna coklat tua metalik, BG 1066 P, 1 unit mobilmerkFord Ecosport 1,5 L 4×2 At warnaputih, BG 14 ZA, 1 unit mobil Nissan Grand Livina 1,5 SV (4X2) A/T warnaabu-abumetalik, BG 1245 IQ,

Sebidang tanah pekaranganseluas 2.846 M2 yang diatasnyaadabangunanterletak di Kel.HandayaniMuliaKec.TalangUbiKa. PALI (dh. MuaraEnim)Provinsi Sumatera Selatan berdasarkanSertifikatHakMilikNomor : 581 atasnama Ari Apriyanti.

APRI@www.rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini