RASIO.CO, Batam – Pengiriman TKI Ilegal melalui pelabuhan tikus tak pernah hentinya diduga dilakukan tekong melalui perairan Kepri dan kali ini Jajaran kepolisian Polairud Polda Kepri berhasil mengamankan 47 TKI Ilegal, dua diantaranya wanita.Selasa(15/01).
Melalui siaran pers Bidhumas, 47 TKI Ilegal yang akan diperkejakan dinegara jiran Malaysia berhasil diamankan ketika patroli rutin KP. Baladewa – 8002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di Pulau Cemara ( Perairan Selat Riau) Barelang Batam.
Saat dilakukan pengejaran dan pemeriksan ditemukan 47 orang Pekerja Migran Indonesia Illegal, 2 perempuan dan 45 laki-laki yang akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen yang sah. namun nahoda berhasil melarikan diri dengan mencebut ke laut.
“1 unit speed boat dan 47 orang pekerja Migran Indonesia Illegal dibawa menuju pelabuhan Batu Ampar guna proses lebih lanjut.”
“dua tersangka berinisial P (dalam lidik) dan Inisial B (dalam lidik),” ungkap Kabidhumas Polda Kepri. Kombes Pol. Erlangga.
Sedangkan pasal yang dilanggar, Pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 86 huruf c jo pasal 72 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang berbunyi :
Pasal 81 ”orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 69 ”orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia”
Pasal 86 huruf c ”menempatkan pekerja migran indonesia tanpa SIP2MI sebagaimana dimaksud dalam pasal 72 huruf c”
Pasal 72 huruf c ”menempatkan pekerja migran indonesia tanpa SIP2MI”
APRI@www.rasio.co //

