RASIO.CO, Batam – Dua tersangka berinisial SW dan EI ditangkap jajaran kepolisian Polairud Polda Kepri di Telaga Tujuh, Tanjungbalai Karimun disaat akan melakukan transaksi 1 kilo sabu.(11/01) lalu.
“informasi masyarakat kedua pelaku transaksi sabu dan saat diamankan ditemukan sabu seberat i kilo,”kata Kabidhumas Polda Kepri melalui siaran pers. Selasa(15/01).
Penangkapan kedua tersangka, sekira jumat tanggal 11 januari 2019 pukul 20.30 wib pada saat personel Kapal PatroliPolisi XXXI – 2001 Ditpolairud Polda Kepri melaksanakan tugas patroli diperairan Pesisir Telaga Tujuh Tanjung Balai Karimun.
Berlanjut, mendapatinformasi dari masyarakat bahwa di duga akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Pesisir Pantai TelagaTujuh Tanjung Balai Karimun dan pukul 20.45 wib dilakukan pengecekan terhadap laporan informasi dari masyarakat tersebut yaitu mendatangi Pantai Telaga Tujuh Tanjung Balai Karimun.
Setelah dilakukan pengecekan dijumpai Inisial SW dan Inisial EI alias N membawa kantong plastik berwarna hitam, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang bungkusan plastik hitam dandisaksikan ketua RT setempat Bapak Rozali dan masyarakat setempat saat di buka bungkusan plastikberwarna hitam tersebut berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat + 1000 (seribu) gram.
selanjutnya terhadap pelaku berikut barang bungkusan plastik hitam yang berisikan serbuk putih diduganarkotika jenis sabu seberat + 1000 (seribu) gram tersebut dibawa menuju unit markas kolong DitpolairudPolda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
APRI@www.rasio.co //


