Gegara Satu Pekerja PMI Siti Dituntut 3,6 Tahun Penjara

0
265
foto/adi

RASIO.CO, Batam – Terdakwa Siti Aminah alias Ami Binti Amboy Akop tertunduk lemas saat Jaksa Penuntut Umum(JPU) Batam menuntut tiga tahun enam bulan penjara serta denda 50 juta gegara diduga kirim PMI NonProsedural ke negara jiran.

Ironisnya, Terdakwa Siti diduga diamankan aparat penegak hukum saat akan memasukan Pekerja Migran Indonesia non procedural kenegar jiran Malaysia sekira bulan Juni 2023 lalu.

Dalam tuntutan, Pekan lalu, JPU Abdulah S.H berkeyakinan terdakwa melakukan tindak pidana “dilarang melakukan penempatan pekerja migran Indonesia”, melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siti Aminah dengan pidana penjara selama3 (tiga) tahundan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.”
 
“Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp.50.000.000,-(limapuluh juta) subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan.” Kata JPU diruang sidang Purwoto Gandasubrata PN Batam.   Diketahui, Sekira bulan Juni 2023 diamankan Tim Polsek KKP salah seorang saksi PMI yang akan berangkat ke Singapore yang akan bekerja tanpa dokumen lengkap.   Setelah dilakukan pengembangan diduga terdakwa Siti Aminah sebagai pelaku pemberangkatan PMI  dan terdakwa diduga memungut biaya Rp.2,5 juta.   Dalam penggeledahan dirumah terdakwa juga ditemukan passport atas nama Dea Parentina dimana diduga akan diberangkatkan ke Malaysia pembantu dengan gaji  RM.1.500.

Diduga terdakwa dalam membantu memberangkatkan calon PMI untuk bekerja di luar negeri tidak memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) dan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI). adi@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini