
RASIO.CO, Batam – Anggota MPR RI daerah pemilihan (dapil) Kepulauaun Riau, Ria Saptarika menyelenggarakan kegiatan Penyerapan Aspirasi Masyarakat yang membahas Pemenuhan Hak Dasar Warga Negara Menurut UUD NRI Tahun 1945 di aula SMA Negeri 14 Batam Provinsi Kepulauan Riau pada Selasa (22/4).

Acara ini dihadiri oleh lebih dari ratusan peserta dari siswa/i dan perwakilan majelis guru.
Kegiatan ini bertujuan untuk menggali lebih dalam aspirasi masyarakat mengenai tantangan dan solusi dalam pemenuhan hak dasar yang dijamin oleh konstitusi Indonesia
Ria Saptarika yang juga anggota DPD RI menjadi narasumber utama yang didampingi oleh praktisi kewarganegaraan Nana Triono, S.Pd.
Dalam pemaparannya, Ria menekankan pentingnya pemahaman dan kesadaran akan hak-hak dasar yang menjadi hak setiap warga negara.
Ia menyatakan bahwa meskipun hak dasar tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, implementasinya masih menghadapi banyak hambatan di lapangan, terutama terkait ketimpangan akses layanan di berbagai daerah.
“Penting bagi kita untuk memahami bahwa hak dasar warga negara bukan hanya bersifat normatif yang tercantum dalam konstitusi, tetapi harus diwujudkan dalam kebijakan konkret yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat dengan arti kata bagaimana negara hadir dalam memastikan hak-hak tersebut dapat dinikmati oleh setiap warga negara secara adil dan merata,” ujar Ria Saptarika dalam pemaparannya.
Ria juga menambahkan bahwa meskipun pemerintah telah menjalankan berbagai program untuk memenuhi hak dasar, masih banyak warga negara yang belum sepenuhnya menikmati hak-hak mereka akibat berbagai kendala, mulai dari ketimpangan sosial hingga kurangnya kesadaran hukum.
Selaras dengan Ria, Nana Triono selaku narasumber pembanding juga menambahkan bahwa salah satu tantangan utama dalam pemenuhan hak dasar adalah ketimpangan pembangunan dan kesenjangan sosial yang masih cukup besar antara wilayah perkotaan dan daerah terpencil.
“Program-program pemerintah seperti BPJS Kesehatan, Kartu Indonesia Pintar, dan bantuan sosial lainnya, harus dievaluasi dan diperbaiki distribusinya agar lebih merata, serta memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam mengakses layanan tersebut,” urainya.
Diujung pemaparannya Ria menegaskan bahwa kegiatan MPR dalam bentuk penyerapan aspirasi masyarakat ini merupakan salah satu cara untuk membuka wawasan publik mengenai pentingnya kesadaran akan hak dasar yang dijamin oleh UUD 1945.
“Pemerintah daerah juga harus proaktif dalam memperjuangkan hak dasar warganya. Oleh karena itu, penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk berkolaborasi dan menyelesaikan masalah ketimpangan sosial,” pungkas mantan Wakil Walikota Batam ini.
Sebagai informasi di hari yang sama Ria juga melaksanakan kegiatan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI dalam format Halal Bi Halal bersama komunitas IKA Alumni PT Thomson Batam di Baba Restaurant. (RL)


