RASIO.CO, Batam – Sudah hampir satu bulan, pemilik tiga mobil mewah bodong yang ditangkap Polda Kepri dan kasusnya dilimpahkan ke Bea Cukai Batam belum terbongkar.
Tiga mobil tersebut antara lain, dua unit mobil Nissan Fairlady Z produksi Jepang dan satu unit mobil Honda NSX Type S. Bea Cukai Kota Batam menerima limpahan kasus tersebut Rabu (13/7) lalu dan sampai saat ini masih dilakukan pengembangan kasus tersebut.
Undani, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, saat ditemui di kantornya, Rabu (10/8) menjelaskan kasus tiga unit mobil bodong masih diproses.
“Untuk pengungkapan kasus ini kita sudah bekerjasama dengan digital forensik,” katanya.
Sementara saat ini untuk mengungkap kasus tersebut pihaknya juga sudah memeriksa 47 orang saksi, untuk dimintai keterangan. Namun, belum ada yang mengarah kepada siapa pemilik mobil tersebut.
“Sampai saat ini kita baru menetapkan satu orang yang terlibat dalam kasus ini yakni CDK. Peran dari pada CDK sendiri adalah orang yang dititipi mobil tersebut,” kata Undani.
Dia menjelaskan, pihaknya juga sedang mendalami mengenai masuknya barang tersebut ke Indonesia, khususnya Kota Batam.
“Kita sudah berkoordinasi ke dua Showroom, merk mobil yang diamankan, dua showroom ini berada di Jakarta. Apakah mereka pernah melakukan pemesan terhadap mobil yang diamankan di Bea Cukai,” katanya.
Dengan demikian, kata Undani, pihaknya juga belum bisa memetakan apalagi memastikan jalur masuk mobil mewah tersebut ke Batam.
“Entri point-nya masih kita dalami, apakah memang dari Batam masuknya, atau dari luar Batam,” kata Undani.
Dilansir TRIBUNBATAM.id di lokasi di mana tiga unit mobil mewah yang sebelumnya diamankan oleh Ditkrimsus Polda Kepri, yang diserahkan ke Bea Cukai, saat ini masih terparkir di depan Gedung Aset di Bea Cukai.
Mobil Nissan Fairlady Z, berjejer di bagian paling depan, sementara mobil Honda NSX Type S warna merah, berada pada baris depan.
Kondisi mobil terlihat berdebu dan kotor, bahkan mobil Honda NSX Type S warna merah, terlihat di atasnya banyak daun. Ketiga mobil bodong yang ditaksir bernilai miliaran rupiah tersebut, awalnya diamankan oleh Dit Krimsus, karena diduga diselundupkan ke Batam.
***



