Gerebek Pabrik Narkoba di Surabaya, 6 Juta Pil Ekstasi-Koplo Diamankan
RASIO.CO, Batam – Anggota Ditresnarkoba Polda Jawa Timur menggerebek sebuah rumah di Kertajaya Indah Timur, Sukolilo, Surabaya, yang diduga jadi pabrik rumahan atau home industry yang memproduksi pil ekstasi dan pil koplo. Jutaan butir narkoba pun diamankan.
Dikutip CNNIndonesia, Dalam kasus ini Polda Jatim menangkap dua tersangka yakni ADH warga Puri Kalitengah, Sidoarjo; dan MY warga Pacar Kembang, Tambaksari, Surabaya. Keduanya merupakan residivis kasus serupa, mereka baru bebas pada 2023 dan 2022.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, terbongkarnya home industry narkoba di Surabaya berawal dari penangkapan ADH, Rabu (15/5). ADH ditangkap karena menyimpan 9 kilogram sabu dan 2.894 butir ekstasi yang disimpan di dalam rumah kontrakannya.
“Dari tersangka ADH ini berhasil disita 9 kilogram sabu, dan 3 ribu pil ekstasi,” kata Dirmanto di Surabaya (20/5).
Usai menangkap ADH, polisi mengembangkannya dan menangkap MY. Dari tangan MY, penyidik mendapati 5,7 juta butir pil LL alias pil koplo dan 1 juta butir pil carnophen siap edar.
Berdasarkan hasil pendalaman, jutaan butir pil koplo tersebut diperoleh MY dengan memproduksinya di sebuah rumah kontrakan Jalan Kertajaya Indah Timur, Surabaya.
“Kemudian dari hasil penangkapan MY ini, baru kemudian terungkap adanya home industry yang sekarang rekan-rekan datangi ini,” kata dia.
Di rumah tersebut, ujar Dirmanto, ADH dan MY memproduksi pil berlogo LL jenis dan pil carnophen sejak enam bulan lalu atau sekitar November 2023.
“Untuk pil yang dicetak ini home industry dan sudah berjalan kurang lebih enam bulan,” ucapnya.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Jagim Kombes Robert da Costa mengatakan, ADH dan MY merupakan bagian sindikat pengedaran narkoba yang dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) yang ada di Jakarta.
“Jadi terkait dengan sindikat ini lapas, pengendali [ada di] lapas yang berada di Jakarta. Sedang kami dalami terus, sedang kami kembangkan untuk jaringan sabu ini sudah terindikasi berasal dari Jakarta,” katanya.
Ia mengatakan, pil hasil produksi kedua tersangka ini akan diedarkan ke masyarakat kalangan menengah ke bawah
“Atas pengungkapan ini, Polda Jatim diperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 50.000 jiwa masyarakat Jatim dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Barang bukti yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Jatim terhitung senilai sekitar Rp23,1 miliar,” ucapnya.
Kini selain mengamankan dua tersangka, polisi juga sudah menetapkan dua orang DPO dalam kasus ini, mereka yakni KSM dan WD. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.
***