

RASIO.CO, Jakarta – Seorang guru ngaji berinisial AF (54) di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, diduga mencabuli sepuluh anak di bawah umur dengan modus mengajarkan pelajaran agama, khususnya tentang hadas.
“Intinya, kurang lebih yang bersangkutan ini pada saat pembelajaran, salah satu modusnya adalah mengajari pelajaran terkait hadas,” ujar Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu, dikutip CNNIndonesia, Senin (30/6).
“Jadi modus awalnya adalah itu dulu awalnya, kemudian baru selanjutnya dilakukanlah hal pelecehan terhadap anak-anak di bawah umur tersebut,” sambungnya.
Aksi cabul guru ngaji tersebut diketahui telah berlangsung sejak tahun 2021. Dalam menjalankan aksinya, pelaku turut mengancam para korban dan memberikan sejumlah uang.
“Bahwa mereka akan diancam dipukul atau ditampar apabila bilang atau melaporkan ke orang tua atau orang lain. Kemudian diiming-imingi juga dengan uang, yang nominalnya relatif berbeda, ada yang Rp10.000 sampai Rp25.000,” tutur Citra.
Citra menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Ia menyebut penyidik telah melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Citra menyebut para korban juga telah melakukan visum sebagai bagian dari proses penyelidikan. Ia menuturkan pendampingan terhadap korban juga telah dilakukan.
“Kita juga melakukan pendalaman dan pendampingan terhadap psikologisnya, karena memang tidak ada bekas secara fisik, tetapi dampaknya terlihat pada kondisi mental dan psikologis anak-anak tersebut. Nantinya kami juga akan melakukan pendampingan bersama pihak-pihak terkait seperti UPT DKI dan pekerja sosial (peksos) DKI Jakarta,” ujarnya.
AF (54) telah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan dalam dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Selain berstatus sebagai guru ngaji, pelaku juga disebut merupakan seorang khatib dan tokoh agama setempat.
“Telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban, yang saat itu sedang mengaji di kediaman terlapor. Kejadian tersebut telah berulang kali dilakukan terhadap beberapa murid ngaji lainnya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo kepada wartawan, Minggu (29/6).
Dalam perkara ini, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 76E jo. Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
***
