Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Inneke Kasus Dugaan Penggelapan Rp1,2 Miliar PT DDE

0
163

RASIO.CO, Batam – – Sidang putusan sela kasus penggelapan PT Delapan Daya Energi (DDE) sebesar Rp1,2 miliar terkait bisnis bijih nikel di Desa Waturampa, Kecamatan Trobulu, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu 12 Juni 2024.

Ketua majelis hakim, Tiwik pada saat pembacaan amar putusan mengatakan, pihaknya menyatakan nota keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa Ineke Kartika Dewi alias Ineke tersebut tidak diterima karena surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah disusun secara cermat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Untuk itu, majelis hakim memerintahkan Jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di muka persidangan.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara 254/Pid.B/2024/PN Btm, atas nama terdakwa Ineke,” kata dia.

Sebelum menutup jalannya persidangan, Tiwik berpesan kepada terdakwa Ineke untuk dapat hadir pada sidang selanjutnya yang diagendakan pada Kamis 20 Juni 2024 dan mengingat kepada terdakwa apabila terdakwa tidak dapat hadir pihaknya akan segera melakukan penahanan.

“Terdakwa hadir pada hari tersebut, jangan sampai nanti terdakwa tidak hadir di persidangan, nanti kita bisa lakukan penahanan,” tegasnya.

Terdakwa Ineke lantas menjawab peringatan dari Tiwik, “Baik yang mulia,” kata dia sambil menganggukan kepala.

Selanjutnya, Tiwik bertanya kepada penasehat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum. Apakah masih ada hal yang ingin disampaikan oleh kedua belah pihak?

Penasehat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menjawab pertanyaan Tiwik dengan senada, “Cukup yang mulia,” kata mereka.

Mendengar jawaban dari kedua belah pihak, Tiwik kemudian menutup persidangan dengan mengetok palu sebanyak tiga kali.

Adapun susunan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dinahkodai, Tiwik didampingi dua anggota, Dina Puspasari dan Andi Bayu Mandala Putra Sadly.

Sebelumnya diberitakan, Ineke Kartika Dewi, salah satu pemegang saham PT DDE jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Batam. Ia duduk sebagai terdakwa kasus penggelapan atau penipuan uang PT DDE sebesar Rp1,25 Miliar terkait bisnis bijih nikel.

Selain terdakwa Ineke Kartika Dewi, dalam kasus ini juga menjerat terdakwa lainnya yakni David M.H Lumban Gaol yang dituntut dalam berkas perkara terpisah.

Kedua terdakwa ini masing-masing didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum atas perbuatannya dengan pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

syfq@rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini