Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Terdakwa Korupsi Jasindo Rp38 M

0
158
Sidang Vonis Kasus Korupsi Jasindo (foto/ist)

RASIO.CO, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Toras Sotarduga Panggabean, pemilik PT Mitra Bina Selaras (MBS) dan terdakwa kasus korupsi PT Jasindo.

Dalam sidang yang digelar Selasa (29/4), Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menyatakan Toras memiliki peran signifikan dalam skema korupsi kegiatan fiktif yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 38 miliar. Ia disebut menjalin kerja sama erat dengan mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo, Sahata Lumban Tobing.

“Majelis hakim menolak permohonan terdakwa Toras Sotarduga Panggabean untuk diajukan sebagai justice collaborator. Peran terdakwa cukup signifikan karena adanya kerja sama yang sangat erat dengan terdakwa Sahata Lumban Tobing dalam mewujudkan unsur-unsur tindak pidana korupsi,” ujar hakim Rianto dikutip detik.

Namun, majelis hakim mengabulkan permohonan pembukaan blokir rekening atas nama Toras. Hal ini karena Toras telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 7,6 miliar pada tahap penyidikan. Hakim menilai tidak ada alasan hukum untuk melanjutkan pemblokiran tersebut.

“Majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk segera membuka blokir terhadap rekening bank atas nama terdakwa Toras Sotarduga Panggabean,” tegas hakim.

Dalam perkara ini, baik Toras maupun Sahata tidak dibebankan uang pengganti. Pengembalian dana yang dilakukan saat penyidikan dinyatakan telah diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Sahata Lumban Tobing. Sementara itu, Toras dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan penjara dan denda serupa.

Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan jaksa, Sahata disebut telah merekayasa kegiatan keagenan PT MBS dan membayar komisi seolah-olah sebagai imbal jasa penutupan polis asuransi di sejumlah kantor cabang Jasindo pada periode 2017–2020.

Akibat perbuatan tersebut, sejumlah pihak turut diuntungkan, di antaranya:

  • Sahata Lumban Tobing: Rp 525,4 juta
  • Toras Panggabean: Rp 7,6 miliar
  • Ari Prabowo (Kacab Jasindo S. Parman): Rp 23,5 miliar
  • M. Fauzi Ridwan (Kacab Jasindo Pemuda): Rp 1,9 miliar
  • Yoki Triyuni Putra (Kacab Jasindo Makassar): Rp 1,7 miliar
  • Umam Taufik (Kacab Jasindo Semarang): Rp 1,4 miliar
  • Salah satu bank BUMN: Rp 1,3 miliar

***

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini