Hari ini Kasus TPPO Memory Karaoke di Sidangkan di PN Batam

0

RASIO.CO, Batam – Hari ini Pengadilan Negeri Batam mengagendakan jadwal persidangan perdana Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO) yang diduga dilakukan dua terdakwa Soei Lan alias Alan dan Depi Pebrania alias Shani di Memory Karaoke Batam.

Berdasarkan SIPP-PN Batam, sidang diagendakan Selasa, 14 Maret 201 dengan Jam Sidang 11:40:00 WIB Agenda Pembacaan dakwaa oleh JPU Andi Akbar.

Seperti dikutip SIPP-PN Batam Soei Lan alias Alan dan Depi Pebrania alias Shani pada hariSenin tanggal 17 Oktober 2016 sekitar jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2016, bertempat di Memory Karaoke di Komplek Ruko Nagoya Business Centre Blok I Nomor 31 Kelurahan Lubuk Baja Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.

Bahwa awalnya saksi Salamun dan saksi Febi Sulistia yang merupakan anggota polisi Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tempat Memory Karaoke di Komplek Ruko Nagoya Business Centre Blok I Nomor 31 Kelurahan Lubuk Baja, Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam terjadi penampungan perempuan untuk di jadikan pekerja seks komersial. Kemudian saksi Salamun dan Febi Sulistia melakukan penyamaran ke Memory karaoke.

Sesampainya di tempat Memory Karaoke, tamu yang datang di tawari oleh terdakwa Depi Pebriani untuk menawarkan perempuan yang bisa di ajak berhubungan badan yaitu saksi Revy Nurhayati, Yanti alias Dian, Lita Ruslia alias Ira, Erna, Ermawati Alias Winda, Irma Yuliani Als. Rika dan Susanti Alias Caca.

Kemudian terdakwa menetapkan harga Rp.500.000,- untuk sekali berhubungan badan atau fasilitas short time dengan perempuan yang di pilih. Setelah tamu memilih wanita yang diinginkannya, tamu membayar harga yang telah di tetapkan tersebut kepada terdakwa Depi.

Lalu terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa Soei Lan sebagai pemilik memory Karaoke melalui kasir Karaoke Memory. Setelah itu tamu bisa mengajak wanita yang sudah di pilihnya tersebut untuk berhubungan intim di Hotel Memory atau di bawa keluar dari Hotel Memory.

Bahwa para tamu juga bisa mengajak wanita yang bekerja pada terdakwa Soei Lan Alias Alan untuk menginap di luar Hotel Memory dengan membayar biaya sebesar Rp.1.200.000,-. Yang uang tersebut di berikan sebesar Rp.500.000,-. untuk para terdakwa, Rp.500.000,- untuk biaya jasa wanita yang di pakai dan Rp.200.000, di pergunakan untuk ongkos taksi.

Bahwa jika tamu mengajak berhubungan badan di Hotel Memory maka di kenakan biaya Rp.500.000, kepada tamu yang di peruntukkan untuk sewa kamar di Hotel Memory Rp.100.000, untuk wanita yang melayani tamu sebesar Rp.200.000, dan sisanya sebesar Rp.200.000, untuk imbalan para terdakwa atas jasanya menampung wanita pekerja seks komersial tersebut.

Bahwa wanita pekerja seksual tersebut harus tinggal di mess yang sudah di sediakan terdakwa Soei Lan dan tidak boleh meninggalkan mess tersebut selama kontrak kerja selama 6 (enam) oleh para terdakwa. atas perbuatan kedua terdakwa melanggarPasal2 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Apri @www.rasio.co |

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini