RASIO.CO, Batam – Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi akan menjalani sidang tuntutan pidana pada Rabu (13/9) ini.
Sidang dengan nomor perkara: 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst ini dijadwalkan digelar di ruang Muhammad Hatta Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sekitar pukul 11.00 WIB.
“Agenda untuk tuntutan, jam 11.00 sampai selesai,” demikian dilansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
Dikutip cnnindonesia, Lukas diadili atas kasus dugaan suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Tindak pidana itu dilakukan Lukas pada rentang waktu 2017-2021 bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas PUPR 2018-2021 Gerius One Yoman.
Suap dan gratifikasi tersebut diberikan agar Lukas bersama-sama dengan Mikael dan Gerius mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Sementara itu, gratifikasi diterima Lukas dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun. Tim jaksa KPK telah memeriksa sejumlah saksi dalam persidangan ini. Pun dengan pihak Lukas yang telah menghadirkan ahli meringankan atau a de charge.
***