
RASIO.CO, Tanjungpinang – Terdakwa Hariyanto mantan Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub kota Batam dituntut JPU selama 4,5 tahun penjara.
Terdakwa Hariyanto dituntut, Kamis(15/07) yang digelar Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.
Jaksa Penuntut Umum Dedi Januarto Simatupang, S.H. membacakan tuntutannya sebegai berikut :
“Menyatakan Terdakwa Hariyanto secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana “Turut Serta selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara Yang Dengan Maksud Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain Secara Melawan Hukum, atau Dengan Menyalahgunakan Kekuasaannnya Memaksa Seseorang Memberikan Sesuatu, Membayar, atau Menerima Pembayaran Dengan Potongan, atau Untuk Mengerjakan Sesuatu Bagi Dirinya Sendiri.
Dalam Hal Perbarengan Beberapa Perbuatan Yang Harus Dipandang Sebagai Perbuatan Yang Berdiri Sendiri Sehingga Merupakan Beberapa Kejahatan sebagaimana dakwaan pertama primair Pasal 12 huruf e Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP serta peraturan perundangan lainnya yang berkaitan.”
“Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Hariyanto dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan Pidana Denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan.” Kata JPU Dedi Januarto.
Sidang berlangsung pada Pukul 10.00 Wib sampai dengan Pukul 11.00 dengan tertib dan aman serta mematuhi protokol kesehatan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri(Kejara) Batam akhirnya menetapkan salah seorang oknum Kasi Pengujian Pengurusan Rekomendasi penetapan Jenis Kendaraan Dishub Kota Batam Jadi tersangka berinisial H. Rabu(17/03).
Terduga H merupakan bertugas sebagai Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Batam dan saat sudah dilakukan penahahan 20 hari kedepan.
Pantauan lapangan, oknum Kasi Dishub yang telah ditetapkan sebagai tersangka digiring petugas Kejaksaan dan terlihat mengunakan baju warna hitam dilapisi rompi warna.orange.
“Penyidik Kejari Batam telah menetapkan tersangka dalam dugaan tipikor pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor pada dinas perhubungan kota batam,”
Tersangka oknum dishub kota batam Inisial H,, Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Batam, tersangka ditahan selama 20 hari kedepan oleh penyidik kejari batam,” kata Kasipidsu Kejari Batam Hendar melalui sambungan selularnya.
Sementara itu, lebih jauh awak media mencoba mengkonfirmasi terkait kerugian negara atas dugaan korupsi diduga dilakukan tersangka, Hendar belum bisa menjelaskan lebih rinci.
“Nanti dipersidangan,” tutupnya.
Adi@www.rasio.co //

